Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mendalami aliran uang yang berasal dari agen TKA dalam kasus ini.
"Dari beberapa saksi yang telah dipanggil, penyidik di antaranya mendalami terkait dengan aliran uang yang berasal dari agen TKA. Jadi, kita akan telisik dan telusuri aliran-aliran uang itu kepada siapa saja, kepada pihak-pihak mana saja," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
KPK juga mendalami proses penerbitan dokumen terkait masuknya TKA di Indonesia. Selain itu, Budi mengatakan KPK turut mendalami adanya kemungkinan pihak di luar Kemnaker yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk juga KPK mendalami bagaimana proses penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA di Indonesia," kata dia.
"Termasuk KPK juga tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat ataupun terduga masuk di dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait dengan ketenagakerjaan ini," tambahnya.
Budi menjelaskan, isu ketenagakerjaan sangat lekat dengan masyarakat Indonesia. Jangan sampai ada TKA asing yang tidak kompeten masuk ke Indonesia.
"Artinya jika kita memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia," sebutnya.
KPK juga masih menelusuri ada berapa jumlah agen TKA yang dimaksud. Termasuk masuk didalami TKA yang masuk Indonesia itu dalam sektor apa.
"Masih didalami untuk jumlah agen-agen tersebut termasuk TKA-TKA pada sektor apa saja begitu," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).
(ial/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini