KPK Curhat Kesulitan Usut Kasus Taspen: Korupsi Beririsan dengan Pasar Modal

2 hours ago 3

Jakarta -

KPK mengungkap tantangan dalam mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Tantangan muncul karena perkara berkaitan dengan pasar modal itu merupakan yang pertama kali ditangani KPK.

"Sependek kami berkarir di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal," kata Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

Greafik menceritakan saat sidang, para penasihat hukum dari terdakwa kerap mencoba menggoyahkan dalil dari jaksa. Penasihat hukum terdakwa kerap menyatakan seharusnya kasus ini menggunakan Undang-undang Pasar Modal, bukan Undang-undang Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini kan menjadi tantangan tersendiri kenapa kita bisa meyakinkan majelis bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi bisa beririsan di mana pun," sebutnya.

Dengan diusutnya perkara ini, memberikan informasi kepada publik bahwa korupsi bisa terjadi dimana saja. Korupsi pada urusan pasar modal, kata dia, juga bisa diusut oleh KPK.

"KPK menangani perkara dengan yang beririsan dengan pasar modal. Sehingga kita bisa memberikan informasi kepada publik bahwasanya korupsi bisa terjadi di mana saja. Termasuk korupsi yang terjadi di bidang pasar modal, di bidang investasi," kata dia.

"Kita berusaha mempidana pelakunya, kita bisa merampas hasil kejahatannya, dan kita bisa pulihkan kerugian negaranya," tambahnya.

Dalam kasus ini, mantan Dirut PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan yang telah dijatuhi vonis tidak melakukan banding. Sehingga KPK bisa segera mengeksekusi barang bukti dari Ekiawan berupa penyertaan reksadana senilai Rp 996 juta.

"Tentu yang melaksanakan eksekusi bukan kami penuntut umum. Tapi teman teman di unit Labuksi," sebutnya.

Adapun KPK telah memproses hukum Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kosasih divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ekiawan divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kosasih mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Ekiawan tidak mengajukan banding, dan vonis terhadapnya segera dieksekusi KPK.

KPK juga telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen tersebut. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

"Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6).

(ial/wnv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |