Jakarta -
Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). KPK mendalami soal dugaan pemerasan dalam kasus ini.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (23/5) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Haryanto diperiksa 9 jam lebih.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan juga ada di dalam struktur Kementerian Ketenaga Kerjaan yang mengurusi terkait dengan penggunaan TKA di Indonesia," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pemeriksaan tersebut, Haryanto irit bicara. Ketika ditanyai terkait kasus pengurusan TKA, Haryanto tak banyak bicara.
"Tanya penyidik aja. Tanya penyidik aja," kata Haryanto sambil berjalan meninggalkan gedung KPK, Jumat (23/5).
Selain Haryanto, KPK turut memeriksa 3 orang lain. Yaitu:
1. Dirjen Binapenta tahun 2020-2023, Suhartono.
2. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019
3. Devi Angraeni sebagai Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini