KPK Cecar 5 Anggota DPRD OKU soal Penetapan APBD Terkait Kasus Proyek PUPR

17 hours ago 3

Jakarta -

KPK telah memeriksa lima orang anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR. Tim penyidik KPK mencecar kelimanya tentang proses penetapan dan penganggaran APBD.

"Para saksi hadir dan didalami terkait proses penganggaran dan penetapan APBD," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Budi mengatakan kelima anggota DPRD OKU itu diperiksa pada Rabu (28/5). Mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini daftar 5 orang yang diperiksa tersebut:

1. Hendro Saputra Jaya, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
2. Suharman, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
3. Yoelandre Pratama Putra, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
4. Sapriyanto, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
5. Martin Arikadi, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

(ial/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |