Jakarta -
KPK mengusut kasus pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado (LCM). KPK mengungkap modus korupsi dalam kasus yang menjerat Loco Montrado sebagai tersangka korporasi ini.
"Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 Kg anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, kata Budi, setiap pengolahan anoda logam juga akan menghasilkan perak. Namun, dalam kasus ini, tidak ada perak dari setiap hasil pengolahan.
"Padahal dalam pengolahan setiap kilogram emas ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini, output-nya tidak ada peraknya," sebutnya.
"Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar," tambah dia.
KPK juga memeriksa empat saksi hari ini. Pemeriksaan itu untuk mendalami peran PT Loco Montrado secara korporasi.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami terkait dengan peran-peran yang dilakukan oleh PT LCM secara entitas atau secara korporasinya," sebutnya.
Berikut empat saksi yang diperiksa hari ini:
1. Fakhri Reza selaku eks pegawai PT Antam
2. Hardianto Tumpak Manurung selaku eks pegawai Antam
3. Helminton Jaharjo Sitanggang selaku eks Senior Vice President Internal Audit Antam
4. Ilham Iskandar Siregar selaku eks Manager Refining UBPP LM PT Antam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.
Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
(ial/haf)