Komisi III DPR mengundang rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat menyampaikan bahwa persoalan penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK bukan objek dan tugas MKMK.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Habiburokhman awalnya menjelaskan maksud mengundang Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna beserta jajarannya ke DPR.
"Secara lebih khusus agenda rapat ini terkait dengan sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pengajuan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI, yaitu Saudara Adies Kadir," kata Habiburokhman mengawali rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman lantas membeberkan Pasal 27a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan III atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK. Ia menyebut tugas MKMK bukan mengurus pemilihan calon hakim MK oleh DPR.
"Tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan objek dan tugas MKMK," ucap dia.
Habiburokhman juga menjelaskan DPR memiliki jatah untuk memilih hakim MK. Ia menyebut kewenangan DPR itu tercantum pada UUD 1945.
"Pasal 24c ayat 3 UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh 3 cabang kekuasaan yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Norma ini tidak hanya bersifat prosedural tapi juga cerminkan filosofi berbentuk konstitusi bahwa MK harus diisi oleh figur dengan latar belakang yang beragam politik, eksekutif, dan yudisial. Dengan demikian, kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah anomali-anomali melainkan bagian integral dan design check and balances," ujarnya.
Uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan DPR terhadap Adies Kadir hingga pada pengambilan keputusan di tingkat paripurna juga dibahas dalam rapat. Habiburokhman menyebut tidak ada aturan yang dilanggar oleh DPR.
Selain itu, disinggung pula pengunduran diri calon hakim MK terpilih sebelumnya, Inosentius Samsul, karena ada penugasan lain. Dengan begitu, Komisi III DPR harus mencari pengganti dengan segera karena hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 2 Februari 2026 lalu.
Atas dasar itulah, Habiburokhman menilai pemilihan Adies Kadir sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mempersilakan Gede Palguna memberikan respons atas pernyataannya itu.
"Untuk mempersingkat waktu kita berikan waktu kepada Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk dapat menyampaikan penjelasan dan pemaparannya," imbuhnya.
(maa/rfs)

















































