Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna enggan membuka laporan terhadap hakim MK Adies Kadir yang diminta anggota Dewan dalam rapat Komisi III DPR. Palguna menegaskan lebih baik dirinya diberhentikan daripada membuka laporan tersebut.
Hal itu disampaikan Palguna saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Sejumlah anggota Komisi III DPR awalnya meminta Palguna membeberkan proses pemeriksaan laporan terhadap hakim MK Adies Kadier mewakili DPR.
Palguna menegaskan tidak bisa mengungkap hal tersebut. Palguna menekankan itu akan menyalahi sumpah jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sepanjang menyangkut substansi yang sedang kami tangani, Ibu dan Bapak, tidak bisa kami buka di sini. Tidak mungkin. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara," kata Palguna saat rapat.
Palguna lalu menyinggung salah satu anggota Komisi III DPR menyebut pemaparannya terkait laporan Adies Kadir terlalu normatif. Ia menegaskan tidak bisa membuka substansi laporan terhadap Adies Kadir. Ia bahkan memilih diberhentikan.
"Jadi kalau di sini tadi siapa yang meminta, Bapak meminta kami, laporan kami, itu adalah begitu sangat normatif katanya, yang bagaimana tentang proses Pak Adies Kadir? Nggak mungkin kami sampaikan, Pak. Itu adalah independensi kami. Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, Pak," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menyebut tak ada satu pun yang tahu substansi perkembangan laporan terhadap Adies Kadir kecuali tiga hakim MKMK. Karena itu, ia meminta semuanya menunggu putusan MKMK.
"Nggak bisa kami paparkan di hadapan orang lain karena itu harus kami rahasiakan bertiga, bahkan staf pun tidak tahu ketika kami akan memutus itu. Termasuk sikap untuk memutuskan apakah ini akan dilanjutkan dan tidak. Ini masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan, Pak," tuturnya.
Palguna kembali memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengungkap sikap MKMK atas laporan terhadap Adies Kadir. Ia juga kembali meminta diberhentikan dari MKMK jika tetap dipaksa membuka substansi laporan tersebut.
"Tetapi kalau kemudian begitu kami memeriksa di pemeriksaan pendahuluan Ibu dan Bapak sudah menanyakan bagaimana nanti sikap Majelis Kehormatan, kami nggak bisa menyampaikan itu. Itu yang saya katakan, kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan," tegas dia.
(maa/rfs)

















































