Anak buah pemilik PT Blueray Cargo John Field atau Koh John memberi kesaksian soal amplop berkode untuk pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Selain amplop berisi duit, anak buah John juga mengakui soal pembayaran fasilitas karaoke untuk pejabat Bea Cukai.
Dirangkum detikcom, Selasa (14/7/2026), sidang ini diawali dengan penyataan pembuka dari jaksa KPK. Jaksa menegaskan pejabat yang kena tangkap dalam OTT KPK bukan disebabkan apes, melainkan masalah sistem.
"Harapan kami, dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen 'Kena OTT KPK efek lagi apes aja'," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," lanjutnya.
Terdakwa dalam sidang kali ini ialah:
1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Uang itu antara lain diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Aspri John Akui soal Amplop Berkode
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK iala asisten pribadi (aspri) John Field atau Koh John bernama Yohanes Setiawan. Jaksa awalnya bertanya soal pemberian uang dari John kepada pejabat Ditjen Bea Cukai untuk melancarkan pengiriman barang PT Blueray Cargo. Jaksa meminta Yohanes menjelaskan proses penyiapan uang tersebut.
"Teknisnya bagaimana ini? Apakah uang itu dikasihkan kepada catatan nama ini lewat aplikasi mobile banking-kah, lewat transfer ke bank-kah, atau bagaimana sepengetahuan Saksi?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang.
"Disiapkan cash, tunai, dalam amplop, Pak, dan dikasih kode nama yang di sesuai catatan," jawab Yohanes.
"Apakah Saksi yang salah satu juga ikut membantu menyiapkan memasukkan uang itu ke dalam amplop?" tanya jaksa Takdir.
"Tidak ikut menyiapkan," jawab saksi.
Yohanes mengatakan uang yang dimasukkan ke amplop disatukan di dalam goodie bag, lalu diserahkan kepada John Field. Jaksa lalu bertanya apakah ada kode yang ditulis di amplop-amplop tersebut.
"Saksi bisa tahu bahwa uang itu dimasukkan dalam amplop, kemudian ada penulisan kode itu bagaimana?" tanya jaksa.
"Karena beberapa kali Bu Vini, 'Yo, kasih goodie bag dan amplop ini, bawain buat Koh John, katanya suruh titip kamu'," ujar Yohanes.
Yohanes mengatakan ada kode yang tertulis di amplop. Dia mengaku melihat langsung kode itu karena pernah membawa amplop tersebut atas perintah John.
"Jadi angka, ya, 1, 2, 3 seingat Saksi. Penyampaian atau Saksi juga pernah melihat langsung si amplop?" tanya jaksa.
"Pernah melihat langsung karena pernah bawa," jawab saksi.
Jaksa lalu menampilkan foto amplop di ruang sidang. Jaksa mengatakan foto yang ditunjukkan berasal dari chat WhatsApp di handphone Yohanes. Jaksa meminta Yohanes tidak amnesia atau mengaku lupa soal kode di amplop.
"Ini di komunikasi handphone Saksi, ya. Makanya tolong jangan diamnesiakan-lah. Ini penuntut umum yang kode di amplop tadi supaya disebutkan," ujar jaksa.
"Oke," jawab saksi.
Kode di amplop itu juga diungkap oleh HRD PT BlueRay Cargo bernama Viny Liverie Lie. Viny mengakui dirinya menyiapkan 13 amplop untuk diberikan kepada pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu amplop berisi Rp 5 miliar dengan kode 'D'.
"Saya ke Bu Vini, ya. Tadi Bu Vini jelaskan bahwa menyiapkan amplop itu dari Juli 2025 sampai Januari 2026 itu 13, ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab saksi.
"(Amplop sebanyak) 13 itu apakah semuanya Bea Cukai atau termasuk?" tanya hakim.
"Dari Pak John semuanya Bea Cukai, kode 2," jawab saksi.
Hakim lalu bertanya berapa jumlah yang paling besar dimasukkan ke amplop oleh Vini. Vini mengatakan salah satu amplop diisi uang Rp 5 miliar dengan kode 'D'.
"Ada tidak nilainya salah satu dari amplop itu nilainya lebih dari Rp 3 M?" tanya hakim.
"Ada, Rp 5 miliar," jawab saksi.
"Rp 5 miliar? Itu kodenya apa?" tanya hakim.
"D," jawab saksi.
Hakim lalu menanyakan apakah kode 'D' itu merupakan bagian dari pejabat Ditjen Bea Cukai. Vini mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu. Karena dari Pak John, pas ngasih kode-kode tersebut, dia suruh saya tulisnya BC," jawab saksi.
"Oh, BC," tanya hakim.
Hakim juga bertanya sampai kapan pemberian terhadap kode 'D' itu dilakukan. Vini menyebut pemberian dilakukan hingga Desember 2025.
Vini juga mengungkap tiga kode yang ditulis di amplop terkait kasus suap Bea Cukai itu. Ketiga kode itu ialah BC, Sales 2 dan Biru.
"Sales 2, itu kode ini (Bea Cukai)? Selain itu apa lagi?" tanya jaksa.
"Biru," jawab saksi.
"Biru? Oke baik. Dan penyebutan-penyebutan itu diawali oleh Koh John (Bos Blueray Cargo John Field)?" tanya jaksa.
"Iya, iya," jawab saksi.
Chat 'Wkwk' Anak Buah Koh John
Dalam sidang, jaksa juga menampilkan tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) Viny dengan Yohanes Setiawan usai mengetahui pejabat Bea Cukai minta uang lagi. Jaksa KPK M Takdir Suhan pun menanyakan maksud chat WA 'Wkwk' antara Vini dengan Yohanes.
"Tadi ada nih komunikasi yang 'Wkwk' di belakangnya dengan Pak Yohanes. Dan di situ juga tadi kaitan dengan BC pusat. Dan di situ juga saksi memahami minta uang lagi, ada ya tadi ya kalau disimak ya?" tanya jaksa.
"Iya, itu hanya anggapan saya saja," jawab saksi.
Viny mengatakan chat 'Wkwk' itu disampaikannya karena menilai pejabat Ditjen Bea Cukai minta uang terus menerus ke pihak PT BlueRay Cargo. Dia mengatakan bos Blueray Cargo, John Field atau Koh John, pernah menyampaikan soal pejabat Bea Cukai yang minta uang terus menerus.
"Hanya anggapan saya, saya bercanda dengan Yohanes," jawab saksi.
"Nah, muncul anggapan, izin Majelis, muncul anggapan karena ada kejadian yang saksi alami, begitukah?" tanya jaksa.
"Pak John pernah menyampaikan sih," jawab saksi.
"Ah, itu dia. Apa yang membuat saksi jadi bisa paham BC ini selalu identik?" tanya jaksa.
"Masalah uang," jawab saksi.
Bayari Karaoke Pejabat Bea Cukai
Selain soal amplop, Yohanes juga mengaku dibekali kartu kredit oleh John. Dia menyebut kartu kredit itu digunakan untuk membayar karaoke pejabat Ditjen Bea Cukai.
"Penyiapan itu memang atas perintahnya Koh John juga sepengetahuan Saksi?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Itu bukan penyiapan uang, Pak. Jadi misalkan ada pertemuan, yang saya alami langsung, contoh di Grand Mercure. Itu kan karaoke dengan Pak Orlando yang di Spectra Grand Mercure. Kan saya pakai kartu kredit untuk bayar. Nah, itu rekapannya dicatat oleh finance, oleh Koh Indra," jawab saksi.
"Maksud saya, jadi Saksi kan pegang CC, kartu kredit?" tanya jaksa.
"Saya, Koh Andri, Koh Dedy masing-masing dipegangi CC," jawab saksi.
Jaksa menanyakan ke siapa saja fasilitas karaoke itu diberikan. Yohanes mengatakan hanya memfasilitasi terdakwa Orlando Hamonangan. Sementara, rekannya membayari karaoke pejabat Bea Cukai lainnya.
"Jadi khusus untuk konteks saksi, Saksi menyiapkan entertainment dengan bekal kartu kredit tadi untuk siapa saja? Selain Orlando?" tanya jaksa.
"Kalau saya untuk Pak Orlando doang, Pak, yang saya pernah pergi langsung," jawab saksi.
Saksikan Live DetikPagi:
(haf/haf)


















































