Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande

4 hours ago 1

Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang kasus dugaan pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang, didakwa dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah zat radioaktif Cesium-137.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa warga negara Tiongkok itu dengan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian lingkungan serta estimasi biaya pemulihan lahan di kawasan tersebut ditaksir mencapai Rp 4.385.386.920.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," tulis dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/7/2026).

Dakwaan menyebut, kasus ini bermula pada 19 Mei 2025, ketika seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik.
Tety kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada terdakwa Lin Jingzhang.

"Terdakwa menyetujui permintaan itu dengan syarat pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau ongkos gendong," tulis JPU.

"Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT," katanya.

Dengan bantuan fasilitas forklift perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali untuk digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.

"Hal tersebut melanggar karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)," ucapnya.

Menurut JPU, berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B417 (Kategori Bahaya 2). Hasil uji lab pun membuktikan tingkat pencemaran di beberapa tempat.

(aik/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |