Kemlu: Femas Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korsel Ada di Ansan

1 day ago 7

Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyayangkan Femas (22) peserta tur asal Madiun yang diduga kabur saat mengikuti perjalanan wisata ke Korea Selatan. Kemlu menyebut posisi Femas terakhir ada di Ansan, Provinsi Gyeonggi.

"Sudah, sudah, tapi ada di Ansan ya. Tapi kan sebetulnya ini tidak untuk di-ini ya, kan masih berproses karena yang bersangkutan kan memang melanggar ketentuan keimigrasian setempat," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heni mengatakan KBRI akan berkoordinasi dengan otoritas setempat. Ia menyebut pihak RI akan mengikuti aturan yang berlaku di Korea Selatan.

"Tentunya nanti KBRI akan juga berkoordinasi dengan otoritas setempat. Dan kita juga menghargai aturan mereka ya, kita akan ikut dengan aturan setempat terkait penanganan oknum ini," tambahnya.

Kemlu menyebut belum dapat memastikan tujuan Femas memisahkan diri dari group tour. Ia mengatakan keberadaan Femas di Ansan masih dalam perkiraan dari simpul-simpul masyarakat.

"Belum dapat dipastikan. Karena kita belum, belum, belum juga jumpa ya. Baru diketahui keberadaannya saja," ujar Heni.

"Di Ansan ini masih ini ya, perkiraan ya, masih perkiraan. Jadi masih dengan simpul-simpulnya masyarakat kita ya. Info dari simpul-simpul masyarakat kita ya," sambungnya.

Di kesempatan yang sama, Kemlu menyayangkan aksi yang dilakukan oleh Femas. Ia menyebut yang dilakukan oknum WNI itu sebagai pelanggaran imigrasi.

"Kita tentunya sangat menyayangkan tindakan WNI tersebut karena telah menyalahgunakan fasilitas berupa akses perjalanan dari Indonesia ke Korea Selatan. WNI tersebut juga telah melanggar ketentuan keimigrasian setempat," ujar Heni.

Heni mengatakan Kemlu akan intensif berkoordinasi dengan pihak Korea. Kemlu menyebut keberadaan Femas di sana sudah overstay.

"Tapi tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya karena tentunya yang bersangkutan ini melanggar aturan keimigrasian dan sekarang sudah statusnya sudah overstay tentunya ya," ungkapnya.

Ia mengatakan sebenarnya Korea Selatan memberikan kebebasan visa masuk bagi group tour dimulai dari Mei hingga Desember 2026. Kemlu pun menyayangkan kejadian yang dilakukan oleh oknum WNI tersebut bisa berdampak ke citra negara.

"Namun demikian, nanti mungkin Pak Jubir bisa menambahkan bahwa ketentuan untuk kebebasan masuk ke Korea melalui group tour ini, ini hanya berlaku sampai Desember, dan ini hanya berlaku untuk 15 hari ya. Nah ini mungkin perlu menjadi pemahaman para WNI yang akan berkunjung ke Korea Selatan dengan menggunakan group tour," imbuhnya.

Kronologi Femas Kabur

Dilansir detikJatim, Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, mengatakan rombongan awalnya berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Pada malam pertama tur, yakni 28 Juni 2026, seluruh peserta diberi waktu bebas setelah rangkaian agenda tur selesai.

Saat itu, beberapa peserta sekitar lima sampai tujuh orang bersama tour leader (TL) berjalan-jalan keliling ke kawasan Myeongdong. Di lokasi tersebut, Femas kemudian berpamitan dengan alasan ingin mencari sepatu.

Menurut Wiky, Femas sebenarnya ditempatkan satu kamar dengan tour leader. Ketika tour leader sudah kembali ke hotel, ia sempat mengirimkan pesan singkat agar Femas langsung masuk ke kamar karena pintu sengaja diganjal untuk memudahkan akses masuk.

"Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas," ujarnya.

Awalnya, pihak agensi travel masih mengira Femas tersesat atau mengalami suatu kendala di jalan. Tour leader bersama tim di lokasi pun sempat menyisir area terakhir tempat Femas berpamitan dan mencoba menghubunginya berkali-kali.

"Sampai hari keempat, tim lokal kami langsung mencoba membuat laporan ke Kepolisian Korea. Namun laporannya ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana. Dia (Femas) dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang," jelas Wiky.

Selain ke kepolisian, pihak travel juga melapor ke Imigrasi. Namun, menurut Wiky, proses penanganan baru bisa dilakukan setelah masa izin tinggal peserta tersebut habis.

"Imigrasi menyampaikan akan memproses setelah masa stay-nya habis. Masa stay kan cuma 15 hari, sebenarnya visa dia sudah overstay sejak 12 Juli 2026," bebernya.

Wiky mengungkapkan, sebelum keberangkatan, Femas tidak menunjukkan gelagat mencurigakan. Bahkan ia sempat datang langsung ke kantor Berani Backpacker di Surabaya untuk memastikan legalitas travel.

"Dia datang ke kantor, tanya-tanya soal trip, bahkan sempat ngobrol juga. Jadi kami menilai dia memang serius ikut trip," ungkapnya.

(dwr/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |