Kemhan Sebut Tak Ada soal Akses Udara RI untuk Militer di Kerja Sama dengan AS

5 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth menyepakati pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara AS dan Indonesia. Kemhan RI menegaskan dalam MDCP itu tidak ada kerja sama terkait akses ruang udara Indonesia untuk militer AS.

"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dikutip Antara, Selasa (14/4/2026).

MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang baru saja ditandatangani Menhan Sjafrie dan Hegseth di Pentagon, Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/4) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rico menyampaikan poin kerja sama terkait izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dipertimbangkan pemerintah Indonesia. Rico mengatakan dalam proses mempertimbangkan usulan tersebut, Kemhan RI mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Dia juga menegaskan setiap keputusan kerja sama yang dibangun Kementerian Pertahanan dan Amerika Serikat harus menguntungkan Indonesia. Rico memastikan keamanan masyarakat dan kedaulatan negara jadi prioritas utama pemerintah dalam menentukan langkah kerja sama internasional.

"Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," ujar Rico.

Rico menjabarkan isi kesepakatan kolaborasi bidang militer telah disepakati Indonesia dan Amerika meliputi kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

"Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," katanya.

Diketahui, beredar isu informasi dalam surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.

(idn/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |