Jakarta -
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima audiensi sejumlah asosiasi ketenagakerjaan. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI), dan DPP Perisai.
Dalam kesempatan ini, Mukhtarudin menyampaikan dua arahan utama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yaitu peningkatan kualitas pelindungan bagi pekerja migran serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia agar memiliki daya saing di tingkat global.
"Bapak Presiden menekankan dua hal penting yaitu pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih berkualitas, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar beralih dari low skill menjadi medium-high skill worker," ujar Mukhtarudin dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikannya saat menghadiri pertemuan di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Selasa (14/10). Adapun pertemuan ini memiliki tujuan sebagai wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha penempatan tenaga kerja untuk membahas berbagai isu strategis dalam peningkatan pelindungan dan tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mukhtarudin menjelaskan bahwa arahan tersebut menjadi dasar bagi KemenP2MI dalam memperkuat program pendidikan vokasi dan sertifikasi bagi calon pekerja migran. Saat ini, KemenP2MI bersama DPR RI dan enam kementerian terkait juga tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Fokus kami adalah memastikan pelindungan yang berkelanjutan sejak pra-penempatan, selama bekerja, hingga purna kerja," katanya.
Mukhtarudin menambahkan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha.
"KemenP2MI berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan asosiasi P3MI dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pekerja migran Indonesia yang terlindungi, kompeten, dan bermartabat," ungkapnya.
Adapun Ketua Umum ASPATAKI, Saiful Masud, menyampaikan bahwa tantangan utama dalam pelindungan pekerja migran adalah rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan.
Perwakilan HIMSATAKI, Amri Piliang, turut menyoroti pentingnya penanganan pekerja migran non-prosedural yang selama ini masih menjadi tantangan besar.
"Pekerja migran harus dipastikan berangkat secara legal, dengan visa dan kontrak kerja resmi. Penanganan non-prosedural harus dilakukan secara lintas kementerian agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi KemenP2MI," tutur Amri.
Sementara itu, Wakil Menteri II KemenP2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam pelindungan pekerja migran, termasuk dengan perwakilan RI di luar negeri.
"Peran Atase Tenaga Kerja akan diperkuat agar lebih efektif dalam verifikasi, pendampingan, dan pelindungan di negara penempatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dzulfikar juga menyampaikan bahwa KemenP2MI tengah mempercepat integrasi sistem digital penempatan dan pelindungan PMI untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan publik di sektor ketenagakerjaan migran.
(akd/akd)