Jakarta -
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama sejumlah bupati dan wali kota di Jawa Barat (Jabar) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pembangunan PSEL akan dilakukan di dua lokasi di Jabar, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat dan Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor.
PSEL di TPA Sarimukti akan dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, PSEL Kayumanis Bogor akan mengolah sampah dari masyarakat Kota Bogor dan Kota Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KDM, sapaan Dedi Mulyadi mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menyelesaikan permasalahan akut yang cukup lama.
"Atas arahan Pak Presiden kita bisa menyelesaikan sebuah problem akut yang terjadi berpuluh-puluh tahun dengan menghabiskan anggaran yang sangat banyak," ucap KDM, dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh KDM di Menara Selatan, Plaza Kuningan, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C11-14, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Sebelumnya, pemerintah pernah melakukan studi banding hingga ke beberapa negara, seperti Jepang, Cina dan Jerman untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Itu usulan lampiran yang saya buat sendiri ketika rapat. Saya memandang bahwa Sarimukti adalah tempat yang ideal untuk mengelola sampah menjadi energi listrik. Dan kita semuanya hari ini sudah bersepakat nanti akan dikelola oleh Danantara dan kedepannya tugas kita itu di kabupaten kota," jelas KDM.
Kemudian, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu cara mendiseminasikan keputusan para pimpinan di pusat maupun di provinsi.
Hanif juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten/ kota atas respon yang sangat cepat dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan PSEL.
"Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025, tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik telah menggariskan bahwa kota-kota atau aglomerasi kota-kota yang timbunan sampahnya melebihi seribu ton per hari diselesaikan melalui pendekatan teknologi waste to energy," kata Hanif.
Hanif berharap, setelah penandatanganan ini, kepala daerah segera melengkapi berkas-berkas untuk kemudian memasuki tahap selanjutnya.
"Kesepakatan ini akan menjadi semangat semua bahwa penyelesaian sampah ini benar-benar mendapat perhatian serius dari Presiden," pungkasnya.
Simak Video 'KLH-Pemprov Jabar Percepat Pembangunan Proyek Sampah Jadi Listrik':
(ega/ega)

















































