Karyawan Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya

7 hours ago 3

Jakarta -

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus dilakukan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa karyawan yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan BSU asal memenuhi beberapa syarat yang berlaku.

Simak informasinya.

Syarat Karyawan Kena PHK Dapat BSU

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker (@kemnaker), ini syarat yang harus dipenuhi karyawan ter-PHK untuk mendapatkan BSU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
  • Ter-PHK setelah April 2025
  • Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Berikut ini syarat penerima BSU menurut Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

  • Pekerja/buruh
  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan;
  • Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) / Pos Penyalur.

Cara Cek BSU di Situs Kemnaker

Ini langkah-langkah mengecek status BSU 2025 di situs Kemnaker dengan menggunakan NIK KTP.

  • Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU"
  • Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
  • Kemudian, klik "Cek Status"
  • Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU

3 Penyebab BSU 2025 Tidak Cair

Ada tiga penyebab umum dana BSU 2025 tidak cair, yaitu:

1. Tidak Memenuhi Syarat

Tidak lolos verifikasi sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025.

2. Sudah Menerima Bantuan Lain

Pekerja/buruh sudah menerima bantuan lain, misalnya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

3. Masalah Data Rekening

  • Rekening ganda/duplikat
  • Rekening tutup, pasif, tidak valid, atau dibekukan
  • Data rekening tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar.

Ini hal yang dapat dilakukan apabila rekening bermasalah.

  • Peserta dapat melakukan update/pengkinian nomor rekening pada website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pemberi Kerja/Badan Usaha dapat melakukan perubahan nomor rekening pada SIPP
  • Peserta melakukan update rekening/pengkinian data melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Simak juga Video: BSU Jadi 600 Ribu, Bagaimana Nasib Kelas Menengah?

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |