Jakarta -
Pemerintah dan Muhammadiyah telah menetapkan kapan Idul Adha 2025. Peringatan ini bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah 1446 H.
Agar tidak salah tanggal, berikut ini jadwal Idul Adha 2025 beserta hari liburnya.
10 Dzulhijjah 1446 H Tanggal Berapa?
Pemerintah telah melaksanakan sidang isbat penetapan 1 Dzulhijjah 1446 dan Idul Adha 2025 pada Selasa (27/5/2025). Penetapan 1 Dzulhijjah ini berdasarkan hasil pengamatan hilal di 114 titik di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pengamatan hilal di 114 titik lokasi di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa hilal telah terlihat di Aceh Jaya oleh Bapak Nabil yang telah disumpah. Berdasarkan data tersebut, kami menetapkan 1 Zulhijah 1446 H jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam situs resmi Kemenag RI.
Dengan demikian, berdasarkan hasil sidang isbat, 1 Dzulhijjah 1446 H/2025 M jatuh pada 28 Mei 2025 dan Idul Adha 2025 (10 Dzulhijjah 1446 H) jatuh pada tanggal 6 Juni 2025.
Selain itu, Muhammadiyah juga telah mengumumkan kapan 10 Dzulhijjah 1446 H melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah. Berdasarkan maklumat tersebut, 10 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada tanggal 6 Juni 2025.
Jadwal Libur Idul Adha 2025
Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Idul Adha 2025 hanya dua hari. Namun, periode ini menjadi libur panjang karena berdekatan dengan akhir pekan.
Berikut jadwalnya.
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Idul Adha 1446 Hijriah
- Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah
Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Ini aturannya.
- Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
(kny/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini