Jakarta -
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meminta seluruh anggotanya tidak lagi menggunakan istilah ODOL terkait over dimensi dan overload. Dia menegaskan, istilah itu tidak ada dalam Undang-Undang.
"Berkaitan dengan over dimensi dan overload, saya jelaskan lagi tidak ada lagi pejabat Polantas yang menggunakan kata-kata ODOL, itu salah. ODOL dalam Undang-Undang tidak ada, yang ada over dimensi dan overload, itu ada dua substansi hukum yang berbeda, kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas," ujar Irjen Agus saat memberikan arahan kepada Dirlantas dan Kasatlantas seluruh Polda, Rabu (28/5/2025).
Irjen Agus kemudian mengatakan bahwa saat ini Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan serta stakeholder lainnya sudah sepakat melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang over dimensi dan overload. Tahapannya sudah mulai berjalan mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ada mekanismenya, ada skenarionya, nanti dijelaskan Kabagops, diawali dengan sosialisasi, diawali dengan peringatan, termasuk ada normalisasi dan sebagainya hingga penegakan hukum," jelasnya.
Selain itu, Irjen Agus juga meminta para Dirlantas dan Kasatlantas mendata sejumlah pool kendaraan besar yang kemungkinan over dimensi. Dia berharap dengan penertiban kendaraan ini, Korlantas Polri bisa makin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Korlantas.
"Sosialisasi seperti apa? Saya minta para Dirlantas para Kasatlantas mendatakan semuanya, yang diduga pool tempat pengusaha yang dimungkinkan over dimensi, jadi mendapat perhatian dan kita mendapat dukungan berkaitan dengan penegakan hukum ini," katanya.
"Saya yakin pro dan kontra akan terjadi, namun demikian momentum ini mari kita ambil, mari skenariokan dengan baik sehingga Korlantas bisa beri yang terbaik, syukur-syukur menaikkan trust public lagi seperti Operasi Ketupat yang lalu," imbuhnya.
(zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini