Jerat Dirut Cahaya Trans Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Pakai KUHP Baru

1 week ago 20
Semarang -

Ahmad Warsito (AW) selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Jawa Tengah (Jateng), yang menewaskan 16 orang. Ahmad Warsito dijerat KUHP baru, yakni Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

"Penyidik menerbitkan laporan polisi model A dengan register nomor LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 27 Januari 2026 dan dilaksanakan gelar perkara untuk ditingkatkan ke proses penyidikan tanggal 29 Januari 2026," kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka atas nama AW kita jerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023," lanjutnya.

Bunyinya pasal tersebut sebagai berikut:

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V

Ia kemudian menjelaskan dasar menetapkan AW sebagai tersangka. Pertama AW tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.

AW juga telah mengetahui bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), tetapi tetap memberikan izin untuk tetap beroperasi.

"Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak 2022, tapi sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dengan rute Bogor-Jogja beroperasi secara ilegal," terangnya.

Kemudian, AW juga tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik. Sopir bus itu hanya dilatih bisa memarkirkan kendaraan di garasi dan sopir bus langsung diperintahkan membawa penumpang ke Yogyakarta.

"(AW) tidak menerapkan SOP keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang sesuai dengan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor," lanjut Syahduddi.

Diketahui, kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans terjadi di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada Desember 2025. Kecelakaan itu menewaskan 16 orang.

Sopir bus Cahaya Trans, Gilang, juga ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut. Gilang juga ditetapkan pula sebagai tersangka SIM palsu.

Penyidik yang mengembangkan kasus ini mengungkap bahwa ada pelaku lainnya sebagai pembuat, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (HS). Kedua pelaku tersebut pada 15 Februari 2026 ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 392 ayat 1 "Setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap fakta autentik," ujarnya.

"Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimilik oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut," ujarnya.

(isa/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |