Jaksa Ungkap Siasat Nadiem Tutupi 'Conflict of Interest' Pengadaan Chromebook

1 day ago 5
Jakarta -

Jaksa menguraikan siasat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menutupi konflik kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyebut konflik kepentingan itu terkait investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, Gojek dan PT AKAB.

Hal itu diuraikan jaksa dalam dakwaan Nadiem yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa awalnya menyebut Nadiem merupakan pendiri perusahaan bisnis transportasi online bernama 'Gojek' melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada 2010 sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek. Jaksa mengatakan Nadiem pemilik 99% saham di perusahaan tersebut.

Jaksa mengatakan Nadiem juga mendirikan perusahaan bernama PT AKAB untuk mengembangkan bisnis Gojek. Jaksa mengatakan Nadiem mengandeng perusahaan besar seperti Google untuk bekerja sama terkait penggunaan Google Maps, Google Cloud dan Google Workspace yang akan digunakan dalam bisnis 'Gojek'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 349.999.459," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Google pernah menawarkan program Solution Google for Education yang terdiri dari Chromebook, Google Workspace for Education dan Chrome Device Management (CDM) ke Kemendikbud pada tahun 2018. Pada tahun yang sama, Google juga telah melakukan presentasi terkait umum terkait produk tersebut kepada Tim Teknis Pustekkom.

Singkat cerita, Pustekkom melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Namun, kata jaksa, banyak keluhan dari sekolah di daerah 3T yang menerima Chromebook.

Jaksa mengatakan pengadaan berikutnya diputuskan untuk menggunakan laptop berbasis Windows. Hal itu, kata jaksa, dilakukan karena hasil uji coba pada tahun 2018 menunjukkan kegagalan penggunaan laptop berbasis Chromebook di daerah 3T.

Pada 22 Januari 2019, kata jaksa, Muhadjir yang masih menjabat Mendikbud menerbitkan peraturan terkait pengadaan laptop yang tidak menyebut Chrome OS. Pada Agustus 2019, Google tetap menginginkan sistem operasi Chrome dapat digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Google pun mengirim surat ke Kemendikbud, namun tak dibalas.

Pada Oktober 2019, kata jaksa, Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud. Pada November 2019, kata jaksa, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google.

"Setelah pertemuan tersebut terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifkasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Kemendikbud kemudian membalas surat Google yang telah dikirim sejak era Mendikbud Muhadjir. Jaksa mengatakan surat itu menjelaskan komponen penggunaan dana BOS maupun DAK Fisik melalui petunjuk teknis tanpa mengatur spesifikasi teknis detail dan tidak mengarah kepada merek tertentu seperti Windows dan Linux.

"Selain itu untuk tidak terlihat adanya 'conflict of interest' kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB," ujarnya.

Jaksa mengatakan Nadiem menunjuk teman-temannya, yakni Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Nadiem sebagai saham founder.

Singkat cerita, Kemendikbud memutuskan pengadaan laptop Chromebook. Jaksa mengatakan hal itu terjadi karena diarahkan oleh Nadiem.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, jaksa menyebut kasus ini menyebabkan kerugian Rp 2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun). Kemudian dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Jaksa juga menyebut Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini. Pengacara Nadiem telah membantah kliennya diperkaya Rp 809 miliar.

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |