Jaksa menghadirkan istri terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng Djuyamto, Raden Ajeng Tumenggung Diah Ayu Kusuma Wijaya, sebagai saksi. Ayu mengaku pasrah atas kasus yang menjerat suaminya.
"Ibu sebagai istrinya Pak Djuyamto ya, gimana perasaannya sekarang?" tanya ketua majelis hakim Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
"Saya seperti sudah hopeless, saya pasrahkan semuanya," jawab Ayu yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayu mengaku tidak tahu Djuyamto membantu pembangunan kantor terpadu majelis wakil cabang wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Kartasura. Dia mengatakan hanya mengetahui bantuan yang dilakukan Djuyamto terkait wayang.
"Nggak ada selama udah lebih setahun berkeluarga ya, nggak ada selama ini Saudara merasa, eh ini suamiku wajar nggak ini profile penghasilannya, gayanya, atau sikap dia. Tahu Saudara apa yang dilakukan suami Saudara membantu yang seperti disampaikan oleh saksi Pak (Suratno selaku bendahara majelis wakil cabang wilayah NU Kartasura). Tahu nggak Saudara sebagai istri?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu kalau untuk yang NU ini, Yang Mulia," jawab Ayu.
"Yang lain tahu?" tanya hakim.
"Belum, hanya wayang saja," jawab Ayu.
Ayu mengatakan Djuyamto tak pernah menceritakan nominal bantuan yang diberikan. Dia mengatakan hal ini sebagai pembelajaran juga untuknya.
"Maksud saya, tahu nggak, suami Saudara itu baik, suka membantu, tentu kalau membantu kan butuh uang ya. Maksud saya ke situ," ujar hakim.
"Tidak pernah bercerita tentang berapa membantunya, untuk nominal tidak pernah cerita sama saya, termasuk tanah ini, saya juga tidak tahu untuk prosesnya seperti apa," jawab Ayu.
"Jadi cerita tadi Saudara nggak tahu bantu untuk majelis wilayah?" tanya hakim.
"Kalau untuk membangun saya tahu, tapi untuk uang ini saya tidak tahu," jawab Ayu.
Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
(mib/haf)