Jaksa Tancap Gas Usai Praperadilan Nadiem Kandas

10 hours ago 2
Jakarta -

Praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan dan memeriksa Nadiem.

Praperadilan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10). Lalu, pada Selasa (14/10) esoknya, Nadiem sudah mulai diperiksa.

Pantauan detikcom di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Nadiem tiba pada pukul 11.34 WIB. Nadiem terlihat memakai rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem tidak berbicara banyak mengenai pemeriksaannya kemarin. Dia hanya menyatakan menerima hasil praperadilan yang baru diputuskan kemarin.

"Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih," kata Nadiem kepada wartawan di lokasi.

Nadiem mengaku siap menjalani kembali proses hukum yang menjeratnya. Diketahui sebelumnya, Nadiem sempat dibantarkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Sudah mulai masih pemulihan. Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa," ucapnya.

Nadiem Bicara Kebenaran Akan Terbuka

Nadiem diperiksa selama 10 jam lamanya. Ia baru keluar Gedung Bundar sekitar pukul 22.02 WIB.

Raut wajah Nadiem tampak lesu. Memakai rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol, dia mengatakan proses pemeriksaan hari ini berjalan lancar.

"Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini," kata Nadiem kepada wartawan di lokasi.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan hari ini. Dia hanya menyebut kebenaran segera terungkap.

"Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka," ucapnya.

"Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa," pungkasnya.

Ortu Nadiem Kecewa

Orang tua Nadiem Makarim mengaku kecewa putusan praperadilan yang diajukan putranya ditolak. Meski begitu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, memastikan akan terus berjuang membela putranya.

"Hasil praperadilan mengecewakan. sekarang yg penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Proses ini mesti dilalui panjang sekali," kata Nono kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Meski begitu, Nono tetap mendoakan Nadiem kuat dan bertahan. "Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali," ucap Nono.

Dalam kesempatan yang sama, ibunda Nadiem, Atika Algadri, patah hati atas keputusan hakim. Sebab, dia menyakini, putranya menjalankan tugas sebagai menteri dengan baik dan bersih.

"Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem," tutur Atika.

"Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu. Prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yg teguh untuk nusa dan bangsa," lanjutnya.

Begitu pula saat mendirikan perusahaan transportasi Gojek. Menurut sang ibunda, Nadiem telah membuka peluang kerja terhadap banyak orang.

Karena itu, dia heran akan perkara yang menimpa Nadiem. Namun, dia menegaskan tetap akan berjuang membela sang anak.

"Ya udah sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu, anak saya anak yang jujur dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya," terang dia.

Atika berharap penegak hukum dapat menegakkan kebenaran dan kejujuran. Bukan hanya untuk Nadiem, tetapi juga untuk penegakan hukum di Indonesia.

"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja," pungkas Atika.

Pertimbangan Hakim

Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Kejagung menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti.

"Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formal termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menjawab permohonan soal harus adanya bukti berupa penghitungan kerugian negara sebagai satu dari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Menurut hakim, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka," jelas hakim.

"Setiap pilihan yang diputuskan oleh penyidik akan menimbulkan konsekuensi terkait kekuatan pembuktiannya untuk membuktikan apakah perbuatan tersangka telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan," lanjutnya.

Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan bahwa soal informasi penetapan tersangka harus disampaikan kepada calon tersangka yang sudah diperkirakan. Hakim menyebut hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Menimbang bahwa terkait terminologi calon tersangka yang setelah putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 digunakan, khususnya terkait status seseorang yang sebelumnya sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, menurut hakim justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum," tutur hakim.

Kemudian, hakim menerangkan penahanan terhadap Nadiem oleh Kejagung juga telah sesuai karena Nadiem dijerat pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Menimbang bahwa oleh karena proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan prosedur yang berdasarkan hukum dan penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap termohon," tutur hakim.

"Penyidik menyampaikan kekhawatiran pemohon melarikan diri, merusak atau menghilang alat bukti atau mengulangi tindak pidana," lanjut dia.

(azh/lir)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |