Jakarta -
Jaksa mengungkap isi rekening terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp 75 miliar. Jaksa heran dan menyebut isi rekening itu unlimited.
Bobby diperiksa menjadi saksi dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
Mulanya, jaksa mendalami jatah Bobby selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025 dari uang nonteknis pengurusan sertifikasi K3. Bobby mengaku menerima setoran Rp 50 juta per minggu dari terdakwa Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jatah koordinator berapa? Seperti Saudara ini?" tanya jaksa.
"Saya diberikan setiap seminggu itu Rp 50 juta oleh Saudara Sekar," jawab Bobby.
"Betul itu? Kok nggak sesuai dengan rekening Saudara? Di rekening Saudara itu sampai Rp 75 miliar itu, unlimited ini, tak terbatas kayaknya ini," ujar jaksa.
"Iya betul. Rp 50 juta per...," jawab Bobby.
Jaksa lalu mendalami jatah subkoordinator atau jabatan di bawah Bobby. Namun Bobby mengaku tak tahu.
"Ada tiga tadi yang saya simpulkan tadi itu dalam rapat tadi itu, sesuai dengan BAP saudara. Iya kan? Nah, terkait dengan jatah pimpinan sudah Saudara jelaskan ini. Jatah saudara sebagai koordinator, kemudian jatah tim Saudara ke bawah berapa?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu yang dikelola oleh setiap sub-koordinator saya, karena setiap subkoordinator saya memegang rekening penampungan masing-masing dan saya tidak tahu berapa nominalnya itu berapa, saya tidak pernah tahu," jawab Bobby.
Selain menerima Rp 50 juta/minggu dari Sekar, Bobby juga mengaku menerima jatah bulanan senilai Rp 35 juta. Bobby mengatakan uang bulanan itu diberikan oleh terdakwa Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
"Kalau jatah Saudara berapa per bulan?" tanya jaksa.
"Saya diberikan oleh Ibu Sekar itu seminggu Rp 50 juta, setiap seminggu. Kemudian, oleh Supriadi Rp 35 juta per bulan," jawab Bobby.
Bobby mengatakan penerimaan mingguan dan bulanan itu belum termasuk penerimaan insidental. Bobby juga mendapatkan jatah tunjangan hari raya (THR) dan bonus akhir tahun.
"Belum termasuk insidentil?" tanya jaksa.
"Belum termasuk insidentil," jawab Bobby.
"Kalau insidentil berapa yang pernah Saudara minta kepada anggota Saudara ini?" tanya jaksa.
"Saya minta kalau ada kebutuhan pimpinan saja," jawab Bobby.
"Iya. Berarti Saudara dapat juga ya, setoran bulanan, kemudian THR dapat juga?" tanya jaksa.
"THR dapat," jawab Bobby.
"Dapat. Bonus juga dapat?" tanya jaksa.
"Akhir tahun saja," jawab Bobby.
"Kalau THR berapa Saudara dapat?" tanya jaksa.
"50," jawab Bobby.
"Kalau bonus? Sama? 50?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bobby.
(mib/dek)
















































