Ironi Kasus Korupsi Bupati Sirajudin Saat Setengah Jalan di Boltara Rusak Parah

22 hours ago 4

Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek jalan. KPK mengungkapkan kasus korupsi Sirajudin ini menjadi ironi karena hampir setengah dari jalan yang ada di Boltara rusak parah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, berdasarkan data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Boltara 2024, sebanyak 49,2 persen dari 156,80 km jalan di Boltara dalam kondisi rusak parah. Kasus korupsi yang menjerat Sirajudin selaku Bupati pun menjadi ironi.

"Adapun data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Bolmut tahun 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 49,2 persen dari total 156,80 kilometer jalan raya Kabupaten di Bolmut masih dalam kondisi sedang hingga rusak berat," kata Taufik saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal, jalan di kabupaten tersebut bukan hanya untuk mobilitas penduduk, tetapi juga menghubungkan antara sentra produksi dengan pasar dan pusat pelayanan," lanjutnya.

Taufik menjelaskan Sirajudin diduga telah menerima total Rp 11,2 miliar. Nominal tersebut diterimanya sejak menjabat Pj Bupati Boltara.

Dalam kasus pemerasan, Sirajudin diduga mematok fee proyek 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Boltara. Dia diduga menetapkan fee 4 persen untuk Kadis PUPR Boltara serta 1 persen untuk Pokja PBJ.

Sirajudin diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Hal itu kemudian ditindaklanjuti bawahannya dengan mengatur proses lelang proyek.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Taufik.

Pihak vendor yang telah diatur untuk menang kemudian diminta menyetor fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Taufik menduga Sirajudin telah menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar.

"Atas permintaan Saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV. Ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar," ujarnya.

Taufik kemudian menguraikan gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin. Dia menyebutkan gratifikasi itu diduga diterima Sirajudin pada 2023-2026.

"Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar," ujar Achmad.

Gratifikasi itu diduga berasal dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Kemudian, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.

Taufik mengatakan penerimaan lain itu akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Dia mengatakan duit itu diduga diterima Sirajudin sejak menjabat Pj Bupati Boltara.

"Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Lihat juga Video: KPK Amankan 14 Orang Terkait OTT Bupati Boltara, Sita Ratusan Juta

(haf/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |