Jakarta -
Polres Metro Tangerang Kota dan polsek jajaran mengungkap 59 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun dua pekan terakhir. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 38 tersangka dan menyita 33 unit motor serta barang bukti lainnya.
"Dari 38 tersangka yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran berbeda dalam jaringan kejahatan tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Herbin menerangkan 38 tersangka itu terbagi dalam beberapa peran. Ada yang menjadi eksekutor, joki, hingga penadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jumlah tersebut terdapat delapan pelaku utama, empat orang yang berperan sebagai joki, lima orang sebagai penadah, serta tersangka lainnya yang berperan sebagai perantara maupun turut serta dalam tindak pidana," jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan 33 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat. Polisi juga menyita 3 pucuk senjata api rakitan, 2 bilah senjata tajam, 15 butir peluru, 11 kunci T, satu kunci Y, 39 mata kunci, 14 unit telepon seluler, serta 112 dokumen kendaraan.
"Polisi juga menemukan adanya pelaku curanmor yang membawa senjata api ketika menjalankan aksinya. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengantisipasi apabila aksi pencurian diketahui korban maupun warga," ucapnya.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap 38 tersangka kasus curanmor dan menyita 33 unit motor (Foto: dok. Istimewa)
Modus Curanmor Bawa Senpi
Dari pengungkapan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap beberapa kasus curanmor, antara lain pelaku curanmor bersenjata api di wilayah Sudimara Barat. Dua tersangka inisial AS (25) dan AG (33) diamankan dalam kasus tersebut.
"Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah peluru, kunci T, mata kunci, kunci magnet, kunci L, dua telepon seluler dan satu unit Honda Vario," katanya.
Modus serupa terjadi di kawasan Cibodas. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA (22) dan HS (28) yang mencuri motor Honda Beat milik warga.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, sejumlah peluru kaliber 9 milimeter, peluru hampa, kunci T, mata kunci T, kunci magnet, telepon seluler, serta sejumlah sepeda motor.
Modus Penggelapan
Modus curanmor lainnya yakni dengan melakukan penggelapan. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap pria inisial D yang menggelapkan mobil Avanza sewaan di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Kemudian, kasus penggelapan lainnya terjadi di wilayah Karang Tengah. Pelaku dalam kasus ini menggelapkan mobil BMW 218i yang digadaikan kepada pihak lain senilai ratusan juta.
(tsy/mea)
















































