Jakarta -
Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan berdiskusi bersama pakar hukum dan sejumlah advokat. Dalam rapat itu, Komisi III DPR menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama.
Rapat ini digelar di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokman.
Rapat dihadiri oleh pakar hukum Yerifkho Alfredo Manurung hingga Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia Luthfi Yazid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman awalnya menekankan RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda super prioritas bagi Komisi III DPR. Ia menegaskan akan terus rapat meski masa reses.
"Yang jelas kami all out super prioritas, bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses," ucap Habiburokhman.
Ia mengatakan Komisi III DPR tetap akan membahas meski ada 8 hari reses di masa yang akan datang. "Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," imbuh dia.
Ia juga menjawab perihal RUU Perampasan Aset yang dianggap baru dibahas kembali setelah diusulkan pada 2008. Dia menyebut tidak fair jika kinerja DPR dinilai dari situ.
"Lain hal bapak-bapak, perlu saya sampaikan, kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau mengeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi III saat ini 65% baru, Pak. 65% baru. Kemudian struktur pimpinan, AKD di Komisi III juga, ber ubah 100% bahkan," jelas dia.
"Jadi kalau kawan-kawan yang saat ini, di periode saat ini ditanyakan, 'Loh kok baru dibahas sekarang kan diusulkan sejak tahun 2008?', lah tahun 2008 ini belum ada yang di Komisi III, Pak. Nah makanya ketika kami masuk periode ini ya, tahun 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP. Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi. Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP," lanjut dia.
Begitu KUHAP selesai, kata dia, Komisi III DPR langsung membahas RUU Perampasan Aset.
"Jadi kalau teman-teman, bilang perampasan aset dengan DPR, ya yang periode ini ya yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini. Insyaallah, bukan Insyaallah, ya Insyaallah dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di Paripurna," lanjutnya.
Tonton juga video "Habiburokhman: UU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan Akhir Tahun"
(yld/gbr)

















































