Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas RUU Tentang Satu Data Indonesia. Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyebut RUU ini mengatur agar dokumen negara tidak hanya berujung menjadi tumpukan saja.
Rapat digelar di ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Sturman awalnya menjelaskan bahwa ada enam persoalan mendasar dalam tata kelola data nasional.
"Setidaknya terdapat enam persoalan mendasar yang terus berulang dan berulang," kata Sturman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, sebut Sturman, adanya ego sektoral setiap lembaga atau kementerian yang membuat data dengan standar masing-masing. Kedua, ada tumpang tindih kewenangan sehingga data yang sama diproduksi berulang kali.
"Akibatnya, negara tidak memiliki satu kebenaran data untuk realitas semuanya," sebutnya.
Selanjutnya, Sturman menyebut adanya data yang tidak sinkron membuat bantuan pemerintah tidak tepat sasaran. "Yang keempat, pemborosan keuangan negara. Ratusan sistem informasi dibangun sendiri-sendiri dan tidak saling terhubung, sehingga investasi negara berlipat ganda tanpa menghasilkan integrasi," ucapnya.
Dia menyebutkan, persoalan selanjutnya adanya ketimpangan peran pusat di mana pemerintah daerah tak punya kewenangan mengubah memperbaiki data. Masalah terakhir yaitu landasan hukum yang belum memadai sehingga tata kelola data masih tersebar.
"Rangkaian persoalan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ini adalah persoalan keadilan," ungkapnya.
Dengan demikian, Sturman menyebut RUU Satu Data dirancang agar memberikan dasar hukum bagi pengelolaan data di Indonesia. Dengan adanya aturan ini diharapkan data negara tidak hanya sekedar jadi tumpukan arsip.
"Dengan undang-undang ini, data yang dimiliki negara tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip melainkan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.
Adapun RUU Satu Data Indonesia sendiri telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR. Kesepakatan itu telah diambil dalam rapat Paripurna, Selasa (21/7).
(ial/fca)
















































