Imigrasi Limpahkan 3 WN Australia ke Kejaksaan Kasus Masuk Ilegal via Merauke

5 days ago 4

Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan untuk menjalani proses peradilan. Ketiga WN Australia ditangkap sejak November 2025 kasus illegal entry atau masuk secara ilegal ke Indonesia melalui Merauke.

"Terhadap ketiga orang WNA Australia tersebut beserta barang buktinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Dalam kasus ini, warga Australia yang melakukan illegal entry adalah DTL dan ZA. Keduanya kemudian dibantu seorang pilot berinisial JVD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga-tiganya warga negara Australia, dua ini sebagai pelaku utama yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot (JVD) warga negara Australia juga," jelas dia.

Hendarsam menjelaskan kasus ini bermula pada 17 November 2025, saat sebuah pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke. Pesawat yang diterbangkan oleh JVD tersebut diketahui bertolak dari Cairns, Negara Bagian Queensland, Australia.

"Sebelum mencapai Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart, Negara Bagian Queensland Australia. Di sana merupakan sebuah area tanpa petugas imigrasi, sehingga memungkinkan untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) maupun visa Indonesia," jelasnya.

Selama masa penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan.

Selain ketiga WNA itu, ada satu orang pilot warga negara Indonesia (WNI) yang masih dalam pengembangan penyidikan. Untuk itu, penyidikan berkoordinasi dengan pemerintah Australia.

"Kami berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait keterlibatan perusahaan penerbangan atas nama Stirling Helicopters yang berujung pada proses pidana terhadap pemilik perusahaan tersebut," ucapnya.

Atas tindakan itu, ZA dan DTL dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Sedangkan pilot, JVD, dikenai pasal berlapis atas perannya memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut.

Tonton juga video "Imigrasi Tangkap 3 WNA Australia, Terlibat Penerbangan Ilegal ke Merauke"

(tsy/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |