Imigrasi Amankan 346 WNA, Terbanyak Langgar Izin Tinggal

1 day ago 3

Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali melakukan Operasi Wirawaspada pada 7-11 April 2026. Imigrasi mengamankan 346 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

"Selama Operasi Wirawaspada 2026, seluruh satker (satuan kerja) Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 346 warga negara asing dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Hendarsam mengungkapkan 346 WNA tersebut berasal dari 36 negara. Dia menyebut WN China menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari segi kewarganegaraan, warga negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi kali ini yaitu sebanyak 183 orang, diikuti oleh Pakistan sebanyak 21 orang, dan Nigeria 20 orang. Secara keseluruhan operasi ini memeriksa warga asing dari 36 negara," katanya.

WNA yang ditindak melakukan dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal, memberikan keterangan yang tidak sesuai, dan berbagai pelanggaran hukum yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Hendarsam menyebut pelanggaran keimigrasian yang paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, ditemukan kasus lain seperti overstay hingga investasi fiktif.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan hasil Operasi Wirawaspada pada 7-11 April 2026. Sebanyak 346 WNA yang melanggar aturan keimigrasian diamankan. (Adhfar/detikcom)Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan hasil Operasi Wirawaspada pada 7-11 April 2026. Sebanyak 346 WNA yang melanggar aturan keimigrasian diamankan. (Adhfar/detikcom)

"Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61% dari total pelanggaran. Selain itu, juga ditemukan 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta berbagai pelanggaran administrasi lainnya seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal," katanya.

Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi akan memperkuat pengawasan dan penindakan kepada TKA dengan perizinan yang tidak sesuai. Hal tersebut, katanya, sejalan dengan upaya pemerintah menegakkan hukum di Indonesia.

"Selanjutnya kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi segenap rakyat Indonesia," katanya.

(jbr/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |