Imigrasi Amankan 2 WN Australia Tahanan Kota Kabur ke Merauke

5 days ago 4

Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan tiga warga negara Australia berinisial DTL, ZA dan JVD terkait kasus illegal entry atau masuk secara ilegal ke Indonesia di Merauke. Ketiganya diamankan sejak awal tahun lalu.

"Tiga orang WNA Australia dengan inisial ZA, DTL, dan JVD yang telah diamankan sejak 2 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan tindak pidana keimigrasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarsam menyebut, warga Australia itu melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian bahwa setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Kemudian melanggar Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

"Nah, kalau bahasa gampangnya, ini mereka melanggar, melakukan perbuatan illegal entry. Masuk dengan tidak sah," jelasnya.

Dalam kasus ini, warga Australia yang melakukan illegal entry adalah DTL dan ZA. Keduanya kemudian dibantu oleh seorang pilot berinisial JVD.

"Tiga-tiganya warga negara Australia, dua ini sebagai pelaku utama yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot (JVD) warga negara Australia juga," jelas dia.

Dia menerangkan, kasus ini berawal saat PT Angkasa Nusantara Aviasi atau ANA mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke. Di sana tertulis kedatangan pesawat jenis Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.

Namun dalam keterangannya tercantum hanya satu pilot dan satu penumpang. Lalu saat pesawat mendarat di Bandara Mopah, Merauke diketahui penumpang di dalamnya tak sesuai dengan keterangan, hingga diamankan petugas.

Adapun pilot pesawat itu adalah WN Australia berinisial JVD. Lalu co-pilot merupakan seorang WNI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Hendarsam, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke. Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat itu transit di Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengangkut dua WN Australia lainnya.

"Dua orang penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam manifes penerbangan atas nama ZA dan DTL yang kemudian diamankan di ruang deteksi Kantor Imigrasi Merauke," katanya.

Selanjutnya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman nenuturkan, dua orang diangkut pilot itu ternyata berstatus tahanan kota. Keduanya berupaya melarikan diri ke Indonesia secara ilegal melalui Bandar Udara (Bandara) Mopah, Merauke.

"Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus-kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia," imbuh dia.

Kata Yuldi, motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia ingin melarikan diri. Keduanya ingin menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi, dia ke sini tentunya bicara soal motif, yaitu ingin melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalaninya di Australia. Inisialnya ZA dan DTL," ucapnya.

Tonton juga video "Imigrasi Tangkap 3 WNA Australia, Terlibat Penerbangan Ilegal ke Merauke"

(tsy/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |