Hakim: Rubicon Hasil Suap di Kasus Eks Dirut Inhutani V Dirampas untuk Negara

5 days ago 4

Jakarta -

Hakim menyatakan kendaraan Jeep Wrangler Rubicon yang dibeli mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dirampas untuk negara. Hakim menyatakan kendaraan itu dibeli Dicky menggunakan uang suap terkait kasus korupsi lahan untuk kepentingan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan untuk mengembalikan aset berupa kendaraan Jeep Rubicon tahun 2025 nomor polisi B-1792-LKZ dan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nomor polisi D-1686-AKG harus ditolak. Dan menetapkan bahwa kendaraan tersebut dirampas untuk negara," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Hakim menyatakan alasan kemanusiaan yang diajukan Dicky tidak bisa menghapuskan pidananya dalam perkara ini. Alasan tersebut di antaranya Dicky merupakan orang tua tunggal, tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anak berkebutuhan khusus dan anak lainnya yang menderita sakit berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan kemanusiaan tersebut serta faktor usia terdakwa 58 tahun dan sikap sopan selama persidangan tidak dapat menghapuskan pidana, namun dipertimbangkan sepenuhnya sebagai keadaan yang meringankan dalam menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ujar hakim.

Hakim menyatakan total suap yang diterima Dicky senilai SGD 199 ribu. Penerimaan pertama diberikan langsung oleh Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), yang digunakan Dicky untuk membeli peralatan golf.

"Yaitu pertama perbuatan menerima uang SGD 10 ribu dari saksi Djunaidi Nur pada bulan Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta, yang terbukti adanya keterkaitan dengan kewenangan terdakwa dalam proses revisi RKU PBPH (Revisi Rencana Kerja Usaha Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang sedang diajukannya kepada Kementerian lingkungan hidup pada periode yang sama," ujar hakim.

Hakim mengatakan penerimaan kedua senilai SGD 189 ribu yang digunakan Dicky untuk melunasi pembelian mobil Jeep Wrangler Rubicon. Hakim menyatakan uang itu diserahkan asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra dalam bungkus koran bekas.

"Kedua, perbuatan menerima uang sebesar SGD 189 ribu dari saksi Djunaidi Nur melalui saksi Aditya Simaputra pada tanggal 1 Agustus 2025 di kantor terdakwa," ujar hakim.

Sebelumnya, Dicky Yuana Rady divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Dicky terbukti menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah hakim.

Hakim menghukum Dicky membayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari. Hakim juga menghukum Dicky membayar uang pengganti SGD 10 ribu subsider pidana kurungan selama 1 tahun.

Keadaan memberatkan vonis ialah perbuatan Dicky tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Lalu, perbuatan Dicky telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN, di mana instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Dicky Yuana bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.

Tonton juga video "Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V"

(mib/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |