Hakim: Ammar Zoni dkk Nyata Jadi Perantara Jual Beli Narkoba di Rutan

2 hours ago 3

Jakarta -

Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni dkk telah nyata menjadi perantara jual beli narkoba di Rutan Salemba. Hakim menyatakan Ammar tidak memiliki izin untuk melakukan hal tersebut.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan vonis Ammar Zoni dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/4/2026). Lima terdakwa lain dalam perkara ini adalah Terdakwa 1 Asep bin Sarikin, Terdakwa 2 Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa 3 Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa 4 Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Terdakwa 5 Muhammad Rivaldi.

"Menimbang bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan segala hal yang berhubungan dengan narkotika golongan satu. Menimbang berdasarkan pengertian tanpa hak dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan, telah nyata para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu tersebut tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan Ammar dkk menjadi perantara jual beli narkoba di antara para terdakwa dan kepada orang lain di Rutan Salemba.

"Sebagaimana dalam pertimbangan pasal bahwa antara terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 6, dan terdakwa 5 memiliki hubungan atau korelasi satu sama lain sehingga mereka menjadi perantara narkotika dari satu ke yang lainnya, baik sesama para terdakwa maupun ke orang lain yang ada di dalam rutan tersebut," ujarnya.

Hakim mengatakan Ammar dkk akan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli narkoba ini. Namun semua keuntungan uang itu belum diterima para terdakwa.

"Menimbang bahwa keuntungan yang akan didapatkan oleh para terdakwa adalah berupa sejumlah uang, namun sejumlah uang tersebut ada yang sudah diterima dan ada yang belum diterima oleh para terdakwa," ujarnya.

Hakim juga menanggapi permohonan agar Ammar dkk tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Hakim mengatakan lokasi penahanan merupakan kewenangan instansi lain.

"Bahwa kami memohon kepada majelis hakim yang mulia agar para terdakwa tidak dikembalikan kembali ke Lapas Nusakambangan. Terhadap pembelaan tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa penempatan para terdakwa di lapas, termasuk di Lapas Nusakambangan, bukanlah kewenangan majelis hakim namun kewenangan instansi lain," ujarnya.

Hakim menyatakan Ammar dkk bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut ini putusan lengkapnya:

- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

(mib/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |