Beragam modus dilakukan pengedar narkoba dalam menyelundupkan barang haram tersebut. Kali ini kuburan warga menjadi salah satu tempat persembunyian.
Hal ini dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Tim awalnya menerima adanya narkoba yang masuk dari perairan Malaysia ke Indonesia melalui Tanjung Balai pada 23 Mei 2025.
"Informasi tersebut kita selidiki dan tim berhasil menangkap tersangka AR (35) beserta 7 kilogram sabu di Jembatan Titi Harkat, Teluk Bitung, Tanjung Balai," kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 Kg Sabu di Kuburan Warga
Tersangka AR mengaku dirinya bersama dengan tersangka MR (51) membawa sabu tersebut dari perairan Malaysia. Sabu tersebut diselundupkan dalam sampan ke Tanjung Balai.
Selanjutnya, tim menangkap tersangka MR di rumahnya di Jalan pasar Baru, Tanjung Balai. MR pun diinterogasi dan dia mengaku menyembunyikan 2 kilogram sabu di dalam kuburan warga.
"Tersangka MR ini menyembunyikan 2 kilogram sabu dengan cara ditanam ke dalam 2 kuburan warga di belakang rumahnya," imbuhnya.
Terima Imbalan Rp 10 Juta
Foto: Polda Sumut menangkap 2 tersangka terkait kasus sabu di dalam kuburan Tanjung Balai. (Foto: dok. Istimewa)
"Jadi dia nanamnya itu cuma di permukaannya saja, nggak sampai ke dalam, karena ingin mengelabui kita saja saat akan diamankan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil narkoba dari Malaysia dengan upah puluhan juta. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku dimaksud.
"Hasil interogasi tersangka, mereka diperintahkan DPO S mengambil seluruh barang bukti di perairan Malaysia dengan upah Rp 10 juta," katanya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Polda Sumut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
Kedua Pelaku Kakak-Adik
Foto: Polda Sumut menangkap 2 tersangka terkait kasus sabu di dalam kuburan Tanjung Balai. (Foto: dok. Istimewa)
"Kedua tersangka merupakan saudara kandung, kakak-adik," kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Kedua tersangka adalah AR (35), yang bekerja sebagai nelayan, dan MR (51). Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah.
"Tersangka AR ditangkap di Jembatan Titi Harkat, Teluk Nibung, Tanjung Balai, sedangkan kakaknya, MR, kita tangkap di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjung Balai," jelasnya.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini