Ganjaran 10 Tahun Bui bagi Anggota DPRD Depok yang Cabuli ABG

19 hours ago 1
Jakarta -

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan, memasuki sidang vonis. Rudy divonis 10 tahun penjara.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan," ujar hakim ketua di PN Depok, Rabu (15/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tuturnya.

Ada hal yang meringankan hukuman Rudy. Yakni Rudy dinilai bersikap sopan selama persidangan.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh, teladan. Serta berperan sebagai wakil rakyat warga Kota Depok," ujarnya.

Sidang Rudy Kurniawan (Devi/detikcom)Foto: Sidang Rudy Kurniawan, anggota DPRD Depok yang mencabuli anak di bawah umur (Devi/detikcom)

Hakim menjelaskan perbuatan Rudy menyebabkan korban trauma, serta merusak masa depan korban. Terdakwa juga disebut tidak berterus terang atas perbuatannya dan melakukan pencabulan secara berulang.

Sebelumnya, anggota DPRD Depok dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat (12/7/2024) pukul 19.30 WIB. Pencabulan terjadi di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.

"Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita," katanya.

Korban disebut mengenal pelaku setelah dikenalkan oleh orang tuanya. Saat itu, ibu korban mengenalkan korban kepada terlapor dengan maksud untuk dicarikan sekolah.

"Kalau orang tuanya (korban) ini diduga tim sukses ya, tim suksesnya dari si terduga pelaku," ujarnya.

(isa/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |