Eks Kepala KSOP Terima Setoran dari Samin Tan untuk Loloskan Kapal Batu Bara

6 hours ago 2
Jakarta -

Kejagung RI menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) milik Samin Tan (ST) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu tersangka, yakni mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian (HS).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka HS diduga menerima setoran bulanan agar batu bara ilegal perusahaan Samin Tan bisa berlayar.

Syarief menyebutkan HS memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Samin Tan meskipun dokumen yang digunakan tidak sah. Padahal HS mengetahui izin tambang PT AKT sebenarnya sudah dicabut sejak 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Syarief mengungkap HS sengaja tidak melakukan verifikasi laporan dari Kementerian ESDM karena telah menerima sejumlah uang dari Samin Tan. Padahal, kata dia, laporan itu merupakan syarat terbitnya surat perintah berlayar.

"Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, setoran bulanan itu diterima HS sejak mulai menjabat pada 2022. Namun Syarief belum membeberkan berapa nominal pasti yang diterima HS dari Samin Tan.

"Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2024," ujar Syarief.

Tersangka kedua adalah Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT. Syarief mengungkap bahwa BJW berperan dalam melakukan operasional tambang dan ekspor ilegal hingga 2025 meskipun izin perusahaan sudah diterminasi.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka BJW menggunakan dokumen dari beberapa perusahaan lain yang terafiliasi dengan Samin Tan.

"Tersangka BJW bersama-sama dengan tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor," katanya.

Tersangka ketiga adalah Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Berperan sebagai surveyor, HZM diduga memalsukan hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) agar batu bara hasil tambang ilegal PT AKT bisa lolos verifikasi.

"Bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi," ujar Syarief.

Syarief mengatakan HZM membuat laporan hasil verifikasi (LHP) hasil tambang yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Dia mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain untuk diajukan sebagai persyaratan penerbitan surat perintah berlayar.

"HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara," ucapnya.

Syarief menambahkan bahwa tersangka HZM dijemput paksa oleh penyidik Kejagung karena bersikap tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap HZM karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," ujarnya.

Kini, ketiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 604 UU Tipikor.

Samin Tan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

"Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara," lanjut Syarief.

Simak Video "Video Tampang 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan"
[Gambas:Video 20detik]
(ond/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |