Jakarta -
KPK memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (HL). Ini kali ketiga Hilman diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
"Benar hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Budi mengatakan Hilman sudah hadir di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini. Budi mengatakan pemeriksaan Hilman untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini," jelas Budi.
Hilam pertama kali diperiksa oleh KPK dalam perkara ini pada September 2025. Saat itu, Hilman diperiksa selama 11 jam oleh penyidik dan dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji.
Kemudian Hilman kembali diperiksa oleh KPK pada Rabu (20/5). Kala itu, KPK mencecar Hilman mengenai pengelolaan kuota haji yang dilakukan oleh para asosiasi haji maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hilman sempat membantah menerima uang dalam kasus ini. Kemudian, pihak KPK merespons dengan menyampaikan bahwa menemukan fakta lain yang berbeda dari klaim Hilman itu.
Selain Hilman, KPK juga memanggil lagi Subhan Cholid (SUB) selaku Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024 sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.
"SUB, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024," ujar Budi.
Ini kedua kalinya Subhan diperiksa setelah sebelumnya diperiksa juga sebagai saksi pada Rabu (12/11/2025). KPK saat itu mencecar Subhan soal pembagian kuota haji dan pelayanan terhadap jemaah haji.
Selain Hilman dan Subhan, KPK turut memanggil delapan orang saksi lainnya. Termasuk pihak-pihak dari swasta dari perusahaan penukaran uang atau money changer.
Berikut para saksi yang diperiksa:
1. Hilman Latief - Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah
2. Abdul Muhyi - ASN Kementerian Agama (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020; Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024)
3. Bayu Putra - PPPK Ditjen PHU Kemenag RI (tahun 2023-sekarang)
4. Nasrullah Jasam - Staf Teknis Haji pada Kantor Urursan Haji Jeddah periode Mei 2022-Juli 2025
5. Nila Aditya Devi - Staf Asrama Haji Bekasi
6. Subhan Cholid - Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024
7. Carolina Wahyu Apriliasari - Karyawan PT VIP Money Changer
8. Gabriel Edward - Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang Samanhudi, Jakarta Pusat
9. Siti Mulyanah - Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang BSD, Tangerang Selatan
10. Yuliani Nur Effendi - Karyawati PT Ayu Masagung
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tonton juga video "Direktur Maktour-Ketum Kesthuri Berompi Oranye Usai Jadi Tersangka KPK"
(kuf/whn)
















































