Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan rapat panitia kerja (panja) penyusunan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam draf yang dibahas DPR, muncul aturan jika calon warga negara Indonesia (WNI) nantinya akan mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila.
Hal itu tertuang pada Pasal 4 RUU tentang BPIP huruf p yang berbunyi, 'pengoordinasian penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi calon warga negara Indonesia'.
"Ini kan, jadi ini pasal 4 ini tugas ya, pertama adalah membantu presiden. Dua dalam menyelenggarakan tugas, berarti tugas umum ini, tugas fungsi secara umum ya, termasuk di dalamnya terkait dengan naturalisasi ya, itu seperti itu," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat RUU BPIP, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob Hasan kemudian bertanya kepada tenaga ahli (TA) terkait program pembinaan ideologi Pancasila ke calon WNI. Ia menyebutkan apakah Kementerian Hukum atau BPIP yang menyelenggarakan program itu.
"Ini penting sekali, jadi dalam kinerjanya terkait dengan program naturalisasi itu, yang menyelenggarakan pembinaan ideologi secara langsung, ideologi Pancasila secara langsung kepada calon warga negara Indonesia itu BPIP atau Kemenkum? yang melaksanakan itu Kemenkum?" tanyanya.
TA DPR RI mengatakan selama ini pembinaan itu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum. Kendati demikian, berdasarkan draf RUU nantinya materi akan datang dari BPIP.
"Sebagaimana sudah dibahas sebelumnya masukan dari Bapak Ibu sekalian, selama ini fungsi dari naturalisasi itu dilaksanakan oleh Direktorat AHU di Kementerian Hukum. Jadi pelaksana tetap di kementerian yang lain, tapi bahan-bahan kemudian materi tentang itu yang menyiapkan adalah BPIP sehingga fungsi dari BPIP hanya mengkoordinasikan kegiatan tersebut kurang lebih begitu, Pak," katanya.
TA Baleg DPR RI menyebutkan selama ini pemberian pembinaan ideologi Pancasila kepada calon WNI tak mendetail. Ia menyebut pihak yang dinaturalisasi akan mendapat pembelajaran Pancasila yang cukup.
"Kalau selama ini hanya sekilas sekali, Pak, jadi tidak mendalam hanya mungkin sehari gitu mereka mendapatkan materi tentang itu, mungkin barangkali kemarin usulan Bapak Ibu sekalian agar benar-benar semua calon warga negara itu ada mendapatkan pendidikan yang cukup terkait dengan menjadi warga negara Indonesia dan materinya diminta untuk kementerian atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang nanti akan menyusun," ungkapnya.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sepakat dengan aturan itu. Untuk penyelenggara program antara Kemenkum atau BPIP akan didiskusikan kembali pada tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU BPIP.
"Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila, itu kita sepakati dulu. Bahwa nanti yang menyelenggarakan itu Kemenkum atau BPIP nanti dirumuskan dalam timus-timsin termasuk bahasa tadi," imbuhnya.
(dwr/gbr)


















































