DPRD DKI Bahas Ranperda Rusun, Usul Lembaga Penjamin Untuk Lindungi Pembeli

7 hours ago 1

Jakarta -

DPRD DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun (Rusun). Salah satu usulan yang mengemuka ialah pembentukan lembaga penjamin untuk melindungi konsumen yang telah membeli dan membayar rusun, tetapi unitnya tak kunjung terbangun.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pembahasan Raperda Rusun kini telah memasuki pasal 40 dari sekitar 130 pasal. Pembahasan tersebut dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspirasi dari penghuni dan pemerhati rusun.

"Hari ini, tanggal 21 September 2026, kami dari Bapemperda melanjutkan pembahasan Raperda Rumah Susun, pembahasan pasal per pasal. Ini rapat kedua yang kami lakukan. Pada rapat pertama, kita membahas 13 pasal. Dan hari ini kita sampai pasal 40," kata Abdul Aziz di DPRD DKI Jakarta, Senin (21/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang dialami warga penghuni maupun pembeli rusun. Salah satunya terkait kepastian hak konsumen yang telah membayar lunas, tetapi pembangunan gedung rusun belum kunjung terealisasi.

"Salah satu hal yang paling mengemuka adalah tidak adanya jaminan keamanan hak mereka ketika mereka membeli rumah susun. Jadi, sudah dibayar, sudah lunas, tetapi sampai sekarang gedungnya tidak dibangun," ujarnya.

Atas persoalan tersebut, anggota Bapemperda mengusulkan adanya lembaga penjamin atau mekanisme escrow. Lembaga tersebut nantinya memastikan konsumen mendapatkan unit yang telah dibayarnya atau memperoleh pengembalian uang apabila unit tidak terealisasi.

"Karena itu, dari anggota-anggota Bapemperda mengusulkan adanya escrow, atau lembaga penjaminan bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya. Bagaimana kalau tidak dapat? Kalau tidak dapat, maka uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian di situ," jelasnya.

Menurut Abdul Aziz, substansi terkait perlindungan tersebut telah dimasukkan dalam pembahasan pasal 36 atau 37. Namun, bentuk dan pihak yang akan menjalankan lembaga penjamin tersebut belum diatur secara rinci dalam Raperda.

"Jadi, nanti ada lembaga penjaminan yang menjamin bahwa setiap yang dibayarkan itu harus dapat unitnya atau dikembalikan," katanya.

Dia menjelaskan Raperda nantinya hanya akan mengatur ketentuan umum mengenai perlindungan konsumen. Adapun teknis pelaksanaan, termasuk pihak yang dapat menjadi lembaga penjamin, akan diatur lebih lanjut melalui regulasi turunan.

"Di dalam Perda, kami tidak mengatur sampai sedetail itu. Karena Perda ini kan aturannya aturan umum. Nanti akan ada di bawah Perda ini beberapa Pergub yang nanti lebih teknis," tuturnya.

"Ataukah diserahkan kepada Bank DKI misalnya, ataukah bank-bank lain dengan persyaratan khusus, ataukah bisa lembaga penjamin yang lain, itu ada di ranah eksekutif," imbuh Abdul Aziz.

Selain lembaga penjamin, Bapemperda juga mengusulkan agar pembangunan rusun diasuransikan. Hal ini untuk mengantisipasi apabila terjadi kegagalan konstruksi maupun bencana yang menyebabkan bangunan rusun tidak dapat dihuni.

"Kami juga mengawal tentang hak konsumen. Dalam hal ini, rusun yang dibangun ini harus diasuransikan. Karena di Raperda ini belum ada klausul mengasuransikan gedung yang dibangun sebagai rusun," ungkapnya.

Abdul Aziz mencontohkan adanya kasus gedung apartemen di Jakarta yang mengalami kemiringan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat merugikan konsumen apabila bangunan tidak lagi dapat digunakan dan tidak ada skema perlindungan.

"Dan ini kalau tidak ada asuransi dan tiba-tiba gedung itu tidak bisa dipakai, maka hak-hak konsumen yang sudah membeli itu akan hilang karena kegagalan konstruksi yang dilakukan oleh pengembang," tuturnya.

Dia mengatakan usulan mengenai kewajiban asuransi tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan pasal-pasal Raperda pada pekan depan.

"Tadi baru kita usulkan. Jadi nanti pekan depan akan dimasukkan ke dalam pasal. Karena kan masing-masing ada babnya, ya. Ada tentang perlindungan konsumen, bisa dimasukkan di sana. Atau juga tentang tanggung jawab pengembang, bisa juga dimasukkan di sana," jelasnya.

Dia memastikan berbagai masukan dari penghuni dan pemilik rusun akan menjadi bahan pembahasan Raperda. Bapemperda, kata dia, masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertulis.

"Saya sebagai Ketua Bapemperda menjamin bahwa semua masukan-masukan yang sudah diberikan kepada kami secara tertulis akan kami perjuangkan untuk bisa masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal di Raperda Rumah Susun ini," pungkasnya.

Lihat juga Video: Mengenal Lebih Dekat LPS

(bel/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |