DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober 2026

3 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tengah dalam pembahasan di Komisi IX DPR. Cucun menyebut DPR mengupayakan RUU tersebut akan disahkan pada bulan Oktober mendatang.

"Terkait RUU yang perlindungan Ketenagakerjaan, ini sudah berjalan panjangnya. Ya, kita sudah ada timeline-nya, insyaallah dalam masa sidang ini," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cucun menyebut DPR akan mengejar batas waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu bulan Oktober. Sehingga DPR ingin bukan Oktober RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah selesai.

"Karena sudah ada batas waktu yang dari Mahkamah Konstitusi juga di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan, ya," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah diwakili Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menyampaikan sejumlah catatan, salah satunya terkait penguatan pengawasan.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi IX DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9). Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengungkap RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup pengaturan mengenai tenaga kerja sektor informal hingga tenaga kerja platform digital.

"Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disusun terdiri dari 20 Bab dan 264 Pasal dengan sistematika RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dia mengatakan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional. Dia mengatakan RUU itu akan memberi perlindungan yang lebih kuat untuk pekerja.

"Memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak. Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital," ujarnya.

"Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional," sambungnya.

Lihat juga Video: Buruh Berdatangan di Depan DPRD DKI, Siap Kawal RUU Ketenagakerjaan

(ial/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |