DPR Ingin RUU KUHAP Cepat Rampung: Ada 2 RUU Lagi Menunggu

6 hours ago 4

Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pembahasan RUU KUHAP telah dimulai dan harus segera dirampungkan. Sebab, Adies mengatakan masih terdapat dua revisi UU yang tengah menunggu.

"Kita kan inginkan KUHAP ini bisa cepat selesai, karena ini kan KUHAP ini menerapkan hukum beracara yang menerapkan kita undang-undang hukum pidana, ini kan hukum acara pidananya. Jadi kita harapkan ini cepat selesai, karena harus disinkronkan dengan kitab undang-undang hukum pidana yang lalu yang sudah disahkan oleh DPR," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Adies mengatakan selain mensinkronkan, RUU KUHAP juga untuk menyesuaikan kondisi saat ini. Terlebih, kata dia, dalam kasus-kasus hukum saat ini terdapat restorative justice dan berbagai macam lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi agar supaya aparat penegak hukum, polisi dan kejaksaan, pengadilan dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan RUU KUHAP ini diharapkan cepat rampung dikarenakan masih terdapat RUU lainnya yang harus segera dibahas. Di antaranya, RUU Polri dan Perampasan Aset.

"Jadi kita harapkan ini cepat, selain itu kenapa kita minta cepat, ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU KUHAP. Panja tersebut diketuai oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menggelar rapat secara maraton. Rapat panja perdana akan digelar besok, Rabu (9/7).

(amw/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |