Ditjenpas Sultra Tindak Tegas Napi yang Viral Berkeliaran ke Coffee Shop

2 hours ago 4

Jakarta -

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak tegas narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Supriadi yang viral berkeliaran ke kedai kopi di Kendari, Sultra. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi mengatakan pihaknya langsung mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Ditjenpas Sultra untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kita langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Sulardi dilansir kantor berita Antara, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan dari hasil BAP, ditemukan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh petugas yang mengawal narapidana tersebut. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi disiplin terhadap petugas tersebut.

"Karena, saat selesai sidangnya WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut lkedai kopi," ujarnya.

Sulardi menyampaikan selain diberikan sanksi disiplin, pihaknya juga menarik petugas tersebut ke Kanwil Ditjenpas Sultra, yang sebelumnya dia bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.

"Hukuman disiplin sifatnya rahasia dan masih punya hak menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut," ucap Sulardi.

Dia mengungkapkan selain petugas, pihaknya juga memberikan sanksi terhadap narapidana Supriadi tersebut dengan memindahkannya ke Lapas Kendari.

"Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas," sebut Sulardi.

Sebelumnya, Rutan Kendari melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang petugas yang viral mengawal narapidana Tipikor inisial S ke kedai kopi di Kendari, Provinsi Sultra.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim mengatakan bahwa narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.

"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Mustakim.

Lihat juga Video: Detik-detik Penangkapan Napi yang Kabur dari Rutan Sinjai Sulsel

(whn/aud)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |