Delpedro dkk Serahkan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakpus

1 day ago 3
Jakarta -

Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kasus kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025 menyerahkan kontra memori kasasi. Mereka berharap hakim akan menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Penyerahan dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Empat terdakwa tersebut ialah
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahdan, Muzaffar, dan Khariq hadir langsung saat penyerahan kontra memori kasasi tersebut dengan didampingi tim pengacaranya. Sementara itu, Delpedro tidak hadir langsung.

"Untuk kontra kasasinya saya izinkan membaca petitumnya. Yang pertama petitumnya adalah menerima kontra memori kasasi para Termohon kasasi untuk seluruhnya. Yang kedua menolak permohonan kasasi Pemohon kasasi atau Penuntut Umum untuk seluruhnya," ujar Muzaffar membacakan petitum kontra memori kasasi.

"Yang ketiga menyatakan memori kasasi pemohon kasasi atau Penuntut Umum tidak dapat diterima. Yang keempat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026. Yang kelima membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku," tambah Muzaffar.

Muzaffar menyerahkan penafsiran diperbolehkan atau tidaknya pengajuan kasasi dalam putusan bebasnya ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan perkara yang menjeratnya berkaitan dengan hak kebebasan berekpresi.

"Kami dalam hal ini kami serahkan kepada Mahkamah Agung. Kami percaya bahwa Mahkamah Agung ini bisa melihat perkara hukum ini secara meluas dan objektif dan jernih," ujarnya.

Syahdan menilai kasasi yang diajukan jaksa menimbulkan suatu aroma ketakutan yang diberikan kepada masyarakat. Dia menyinggung hukum yang digunakan sebagai alat instrumen menekan suara kritis.

"Saya tidak membicarakan perspektif hukumnya tapi saya membicarakan perspektif dampak psikologis yang saya alami. Saya merasa bahwa dengan adanya kasasi ini bukan saja jaksa penuntut umum memainkan hasil keputusan hakim yang seadil-adilnya terhadap putusan bebas kebebasan kami," kata Syahdan.

"Itu justru malah membuat suatu chilling effect, suatu aroma ketakutan yang diberikan kepada masyarakat dari kekuasaan sehingga memberikan suatu rona-rona yang kita menuju ke suatu sistem yang lebih otoriter yang menggunakan hukum sebagai alat instrumen untuk menekan suara-suara kritis utamanya di kalangan pemuda hari ini," tambah Syahdan

Syahdan menilai kasasi ini merupakan bentuk penindasan terhadap suara anak muda. Dia mengingatkan anak muda tak takut untuk tetap bersuara.

"Kasasi ini merupakan wajah bentuk penindasan terhadap suara-suara anak muda. Mungkin itu saja dari saya, poinnya jangan pernah takut bersuara apapun konsekuensinya bahwa perubahan adalah kenyataan yang akan datang di masa depan," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan para terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh. Kasasi diajukan karena jaksa tidak sependapat dengan putusan bebas.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai terhadap putusan tersebut yang membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Dapot mengatakan memori kasasi vonis bebas Delpedro dkk telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan kasasi vonis bebas Delpedro dkk ini diajukan jaksa pada Senin (16/3).

"Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 kami telah menyatakan kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk dan telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026," ucapnya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dasar hukum pengajuan kasasi tersebut. Anang mengatakan putusan bebas Delpedro dkk tetap mengacu pada KUHAP lama sehingga bisa dilakukan upaya hukum kasasi.

"Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025," kata Anang.

"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," tambah Anang.

(mib/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |