Damkar Semarang Polisikan DC Pinjol yang Prank Laporan Kebakaran

8 hours ago 3

Jakarta -

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait tindakan prank laporan peristiwa kebakaran. Terduga pelaku debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) dilaporkan ke polisi.

Dilansir Antara, Sabtu (25/4/2026), Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak bisa ditoleransi.

"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," kata Ade dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah tegas itu diambil Damkar Semarang setelah pelaku yang diduga merupakan DC pinjol tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/4) sore yang melaporkan adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman sehingga petugas damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.

Menurut Ade, kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2024, namun saat itu pelaku bersedia datang langsung dan meminta maaf. Berbeda dengan kejadian kali ini, pelaku sama sekali tidak menunjukkan tanggung jawab meski sudah diberi kesempatan.

"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," ucapnya.

Damkar pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang, dan pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menjelaskan kronologi kejadian bahwa laporan masuk melalui call center Damkar adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi.

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," ujar Tantri.

Setelah dilakukan penelusuran, pemilik warung menduga bahwa laporan tersebut merupakan ulah DC pinjol atau penagih utang yang hendak menekan dirinya.

"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh 'debt collector' pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," katanya.

Menurut dia, nominal utang pemilik warung pun tak banyak, yakni sekitar Rp 2 juta yang merupakan utang pinjol sejak tahun 2020. Ia menambahkan bahwa pihaknya sempat mencoba menghubungi pelaku, namun nomor yang digunakan sudah tidak aktif saat dihubungi kembali.

"Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas," tegasnya.

(fas/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |