Jakarta -
Di bulan Mei 2026 ada beberapa libur panjang yang bisa digunakan masyarakat untuk bepergian. Dikatakan sebagai libur panjang karena tanggal merah di bulan Mei berdekatan dengan akhir pekan sehingga termasuk long weekend.
Tanggal merah di bulan Mei 2026 berkaitan dengan peringatan Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha hingga Waisak. Simak daftar libur panjang Mei 2026.
Daftar Tanggal Merah Mei 2026
Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, di bulan Mei 2026 ada empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama. Ini tanggal-tanggalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur nasional Mei 2026:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
Cuti bersama Mei 2026:
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
Jadwal Libur Panjang Mei 2026
Supaya bisa merencanakan liburan dari sekarang, berikut daftar libur panjang di bulan Mei 2026.
1. Libur panjang Hari Buruh 2026
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan
2. Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan
3. Libur panjang Iduladha, Waisak, Hari Lahir Pancasila
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah
- Jumat, 29 Mei 2026: Rekomendasi cuti (untuk menambah hari libur)
- Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Ini ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS.
- Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(kny/idn)

















































