Sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), menjadi tersangka kecelakaan maut di Tol Krapyak, Jawa Tengah (Jateng), yang menewaskan 16 orang. Terungkap fakta baru ternyata sopir bus Cahaya Trans hanya dites kemudi bus keluar masuk garasi.
"Pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik, di mana prosedur yang dilakukan hanya sopir bus bisa memarkirkan bus di garasi," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi, Rabu (18/2/2026).
Ketika latihan pengenalan, Gilang langsung mengemudikan bus dengan membawa penumpang. Terhitung sudah beberapa kali Gilang mengemudikan bus berisi penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sopir langsung diperintahkan mengemudikan bus tersebut dengan penumpang tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," jelas Syahduddi.
Syahduddi mengimbau kepada para pengusaha transportasi untuk mengutamakan keselamatan para penumpang. Terlebih, sebentar lagi, banyak masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum, khususnya bus, dalam rangka mudik Idul Fitri 2026.
"Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri. Kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali," kata Syahduddi.
"Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, polisi menetapkan Ahmad Warsito (AW) selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi sebagai tersangka. AW dinilai tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.
"Yang kedua, (Tersangka) mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan)," ujarnya.
(isa/dhn)

















































