Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sempat menghadirkan mantan istri dan mantan pacar eks Dirut Taspen, Antonius Kosasih, dalam persidangan kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa bercerita menghadirkan mereka dalam satu persidangan menjadi sebuah tantangan.
Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya saat menghadirkan para saksi tersebut dengan mengatur susunan tempat duduk. Hal itu dilakukan untuk mencegah kontak fisik saat saksi memberikan keterangan yang bersifat emosional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya kita susun. Maksudnya gini, menyusun saksi pun kita pikirin supaya mereka itu bisa bebas memberikan keterangan," kata Greafik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Adapun dua mantan istri Kosasih yaitu Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas, dan dua orang mantan pacar Kosasih adalah Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita. Greafik menjelaskan mereka tidak didudukkan dalam satu baris kursi yang sama.
"Jadi istrinya itu di baris kedua, Theresia di baris pertama, kemudian terakhir di baris ketiga itu ada namanya RR Dina Wulandari," ucapnya.
Para saksi itu dihadirkan bersama untuk menggali keterangan yang serupa. Yaitu untuk membuktikan aset yang dibeli Kosasih namun disamarkan dengan nama orang lain.
"Karena barang bukti berupa kendaraan itu disamarkan, uang itu disamarkan, kemudian aset-aset berupa apartemen itu disamarkan, maka oleh karena perolehannya kita yakin dari tindak pidana maka itu harus dirampas sebagai bagian pengembalian atas kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa," jelasnya.
Adapun KPK telah memproses hukum Antonius Kosasih dan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kosasih divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ekiawan divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kosasih mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Ekiawan tidak mengajukan banding, dan vonis terhadapnya segera dieksekusi KPK.
KPK juga telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen tersebut. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.
"Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6).
Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
"Dalam penyidikan ini, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum," sebutnya.
(ial/fca)