Calon Hakim Agung Ungkap Dispensasi Nikah Dikabulkan agar Tak Zina

1 day ago 5
Jakarta -

Calon Hakim Agung Kamar Agama Mamat Ruhimat mengungkap alasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi pasangan yang belum berusia 19 tahun. Salah satu pertimbangannya ialah kondisi anak yang sudah hamil hingga menghindari terjadinya zina.

Hal itu disampaikan Mamat saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). Dia mengatakan, selama bertugas di Sumatera Barat dan Indramayu, dia banyak menangani persoalan perceraian dan dispensasi nikah.

"Di sana (Indramayu) memang perceraian ini sampai 10 ribu per tahun, dan di antara itu, banyak dispensasi pernikahan," kata Mamat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mamat mengatakan pemeriksaan perkara dispensasi kawin mengacu terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019. Dia mengatakan aturan itu mengharuskan pengadilan memeriksa permohonan dispensasi nikah, serta hanya mengabulkannya jika ada kondisi yang mendesak.

"Dalam arti tidak sembarang kita memberikan dispensasi nikah karena kita melihat juga kepentingan juga untuk anak," ujar Mamat.

Dia menilai salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim ialah kondisi psikologis dan tingkat kedewasaan anak. Meski belum berusia 19 tahun, kondisi konkret anak tetap harus dilihat dalam pemeriksaan perkara.

"Di kala anak sudah umurnya mungkin sebelum 19 tahun, tapi kepribadiannya sifatnya udah dewasa, kemudian antara anak laki dengan perempuan ini sudah sekian dekat, demi tidak melanggarnya aturan yang lebih besar yaitu berbuat zina, maka kami sebagai hakim, itu menjadi landasan utama untuk mengabulkan dispensasi nikah ini," kata Mamat.

Selain kedewasaan dan hubungan pasangan, Mamat mengatakan kehamilan menjadi salah satu kondisi yang ditemukan dalam perkara dispensasi nikah.

"Itu demi kepentingan anak dan anak yang mau dilahirkan, karena dengan anak yang udah hamil, otomatis kalau misalnya dinikahkan menjadi anak yang sah karena dilaksanakan pada waktu pernikahan," ungkapnya.

Mamat mengatakan pertimbangan dalam perkara dispensasi nikah, tak hanya fokus pada batas usia. Namun, menurut dia, pada kondisi konkret setiap perkara dan kepentingan terbaik bagi anak.

"Itu semuanya juga kalau misalnya dikabulkan lebih maslahat, itu semua perkara yang diajukan ke pengadilan masalah dispensasi kawin, otomatis oleh hakim dikabulkan juga," pungkasnya.

(amw/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |