Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Kasus ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan dengan memanipulasi laporan ekspor komoditas bubur kertas atau pulp guna menekan beban pajak badan.
Berikut ini hal-hal yang diketahui terkait kasus dugaan korupsi PT TPL dirangkum detikcom, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Manipulasi Ekspor Dissolving Pulp Jadi Paper Grade Pulp
Modus utama dalam kasus ini adalah under invoicing atau melaporkan harga jual di bawah nilai sebenarnya. PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP).
Sebagai informasi, BHKP adalah bahan baku kertas HVS, buku, hingga tisu yang harganya cenderung lebih rendah dan fluktuatif mengikuti pasar kertas global. Sementara dissolving pulp adalah produk spesialisasi premium untuk industri tekstil (rayon) dan kimia yang memiliki nilai jual lebih tinggi karena kemurnian selulosanya.
"Adapun fakta-fakta yang diperoleh, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan, sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (cek lagi) atau BHKP (cek lagi)," kata Saiful Bahri dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2026) malam.
"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS (harmonized system) code-nya sudah berubah, sebenarnya," lanjutnya.
Disebutkan Saiful, manipulasi ini bertujuan agar nilai jual yang dilaporkan lebih rendah sehingga pajak yang dibayarkan ke negara pun berkurang.
"Agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018-2025 melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya," jelasnya.
2. Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak PT TPL Jadi Tersangka
Dalam melancarkan aksinya, PT TPL diduga main mata dengan oknum petugas pajak. Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR menjadi tersangka.
Tersangka BP diketahui menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara tersangka SR merupakan supervisor untuk pemeriksaan pajak tahun 2024. Keduanya diduga sengaja mengabaikan prosedur audit untuk menutupi manipulasi yang dilakukan perusahaan.
"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.
3. PT TPL Rutin Beri Uang ke Dua Supervisor Pajak
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak PT TPL diketahui rutin memberi uang kepada kedua petugas pajak. Uang tersebut diberikan agar para supervisor pajak mengubah pola perhitungan pajak PT TPL, sehingga terlihat normal meski ada manipulasi harga ekspor.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk mengubah pola perhitungan pajak," tutur Saiful.
Namun dia belum membeberkan detail terkait jumlah uang yang diterima para tersangka dari PT TPL. Saiful menyebutkan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut perihal itu.
"Jumlahnya, itu yang kami nanti, per tahunnya akan terjadi perbedaan-perbedaan nilai yang diberikan. Nanti dalam dakwaan bakal terungkap di persidangan," imbuhnya.
4. Rugikan Negara hingga Rp 2 Triliun
Praktik kerja sama ilegal yang dilakukan PT TPL pada 2008-2025 ini berdampak pada pendapatan negara. Penurunan nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara mengakibatkan kerugian yang tidak semestinya.
Meskipun angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor, Saiful menyatakan angka kerugian sementara berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama penyidikan mencapai Rp 2 triliun.
"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun," ucap Saiful Bahri.
Adapun saat ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kejagung memastikan masih terus melakukan pendalaman terkait perkara itu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangka Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ond/fca)

















































