Kasus 1,3 Ton Ketamin Dilimpahkan ke Bareskrim, 8 Tersangka Dibawa ke Jakarta

4 hours ago 2

Jakarta -

Penyidikan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang diungkap tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Delapan orang tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut bahwa delapan tersangka yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun tersebut diterbangkan dari Kepri menuju Jakarta hari ini.

"Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB," kata Brigjen Eko kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, namun proses penyidikan diserahkan kepada Polri. Hal ini merujuk pada regulasi hukum yang menjerat para tersangka.

"Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelasnya.

Dia menambahkan, pembagian tugas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, penyidikan terkait sediaan farmasi dilakukan oleh Polri, sementara BNN fokus pada penyidikan narkotika dan psikotropika.

"Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika," tambah Zulkarnain.

Dalam kasus ini, delapan tersangka yang seluruhnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar tidak dijerat dengan UU Narkotika, melainkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu dikarenakan ketamin saat ini belum masuk dalam kategori narkotika menurut regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Satgas gabungan mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas tidak wajar dari sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.

Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton. Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk proses penyidikan akan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Seperti yang disampaikan kepala BNN RI. Kita sudah meminta keterangan sembilan orang, delapan orang tersangka dan satu ahli pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Rabu (12/8).

Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal. Sebanyak 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin ditemukan di bagian kapal.

Bareskrim Polri selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.

"Kita tetap mengharapkan kerja sama dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

(ond/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |