Bayi Dibuang di Tempat Sampah Depok Hasil Hubungan Gelap, Ibu Aborsi Sendiri

5 hours ago 4

Depok -

Polisi menetapkan wanita berinisial RS (21) sebagai tersangka karena membuang bayi baru lahir di dalam tempat sampah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ternyata hasil hubungan gelap pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka yang kami lakukan intensif dari kemarin, kami mendapatkan bahwa memang hubungan dari tersangka ini dengan pacarnya yang berada di luar kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (13/8/2026).

Made mengatakan RS sudah mengetahui dirinya hamil saat pelatihan menjadi calon tenaga kerja wanita (TKW). Tersangka melakukan aborsi pada usia kehamilan 6-7 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sebenarnya si tersangka tahu bahwa dia sudah hamil pada saat awal tahun ini, yaitu di tahun 2026. Dan menurut keterangan dari tersangka, umur kandungannya menginjak umur 6 ataupun 7 bulan," ungkapnya.

RS melakukan aborsi seorang diri di lantai 3 tempat pelatihan. Pada Senin (10/8) pukul 21.35 WIB, tersangka kemudian membuang mayat bayi ke dalam tong sampah.

"Dia melakukan aksinya dengan seorang diri bertempat di kamar mandi di lantai 3 dari ruko tersebut. Kemudian dengan cara memaksa mengeluarkan janinnya dan memotong menggunakan gunting dan membungkus jasad bayi tersebut dengan menggunakan kain batik," jelasnya.

"Dan sekira pukul 21.35 WIB di hari Senin atau sehari sebelumnya tersangka turun ke lantai bawah dan membuang ke tong sampah yang berjarak sekitar tidak jauh dari ruko tempat tersangka tinggal," tambahnya.

Alasan Buang Bayi

Made menerangkan RS nekat membuang bayinya karena merasa takut tidak diberangkatkan ke luar negeri. Pasalnya, RS saat itu tengah mengikuti pelatihan tenaga kerja wanita (TKW) di dekat lokasi penemuan bayi.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia melakukan tindakan tersebut karena merasa ketakutan. Dia khawatir apabila masih mengandung, bayinya tersebut akan membuat dirinya gagal atau tidak diberangkatkan sebagai TKW ke luar negeri," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS saat itu mengikuti pelatihan karena hendak diberangkatkan ke Jepang.

Tim Opsnal Resmob Satreskrim telah membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Metro Depok. RS disangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(dvp/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |