Bupati Peras Anak Buah hingga Miliaran Rupiah, Duitnya Buat Sepatu Mewah

6 days ago 7
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka. Gatut melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memakai duitnya untuk membeli sepatu mewah.

Dirangkum detikcom, Minggu (12/4/2026), sebelum ditetapkan tersangka, Bupati Gatut terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4) yang lalu. Saat itu, ia diamankan bersama total 18 orang.

Pada Sabtu (11/4) kemarin, KPK lalu hanya membawa total 13 orang ke Jakarta. Dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di lokasi yang sama bersama Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

Bupati Tulungagung dan Ajudan Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan Bupatit Gatut sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. Tak cuma Bupati Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).

Adapun 2 tersangka tersebut yakni Bupati Gatut dan ajudanya Dwi Yoga Ambal. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

Peras OPD

KPK lantas menjelaskan peran ajudan Bupati Gatut yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Dwi Yoga Ambal berperan untuk menagih jatah ke para Kepala OPD layaknya penagih utang.

"Dalam proses pengumpulan 'jatah', GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang 'berutang'," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, ajudan Bupati ini akan terus menagih uang ke Kepala OPD ketika Bupati Gatut sedang ada keperluan. Uang yang telah berhasil dikumpulkan itu biasa digunakan oleh Bupati Gatut untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.

"ADC atau ajudan Bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," jelas Asep.

16 Pejabat Diancam Pakai Surat Pengunduran Diri

Kemudian, KPK mengungkap cara Bupati Gatut agar para pejabatnya di Pemkab Tulungagung menurutinya dan memberi uang seperti yang diminta. Bupati Gatut ternyata memakai surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN.

"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," kata Asep.

Ia menyebut para pejabatnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Guntur mengatakan surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat agar bisa menekan para pejabatnya.

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi yang tidak "tegak lurus" kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," ucapnya.

Peras Hingga Miliaran Rupiah

Kemudian, KPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap Bupati Gatut hanya mempu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.

Asep mengatakan setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung yang dimintai uang jatah. Besaran yang diminta dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Uang jatah itu diminta Dwi Yoga selaku ajudan Gatut kepada para kepala dinas. Dwi Yoga dibantu Sugeng yang juga ajudan bupati.


Duit Untuk Beli Sepatu Mewah

Dari kasus pemerasan tersebut, KPK lalu mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yakni 4 pasang sepatu mewah hingga uang hasil pemerasan Rp 335,4 juta.

"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta," tutur Asep.

Asep mengatakan barang bukti 4 pasang sepatu bernilai tinggi. Adapun harga 4 pasang sepat LV tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

"Sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata," imbuh Asep.

Selanjutnya, Asep membeberkan hasil pemerasan belasan pejabat daerah itu dipakai untuk berbagai keperluan Bupati Gatut. Sebagian untuk keperluan pribadi, sebagian lainnya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.

Guntur mengatakan sebagian uang hasil pemerasan belasan pejabat daerah ini juga ternyata dipakai untuk pemberian THR. Adapun yang menerima THR tersebut yakni Forkopimda di Pemkab Tulungagung.

(rdp/rdp)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |