Pandeglang -
Aksi buang sampah sembarangan yang dilakukan tiga pria di Pandeglang berbuntut panjang hingga masuk ke meja hijau. Ketiganya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Para pelaku diketahui bernama Hilman (31), Hulman (33), dan Saripudin (53). Mereka dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan (K3) serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga dijatuhi sanksi denda Rp 8 juta.
"Atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp 8 juta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Pandeglang), Agus Salim Mursalin, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Salim mengatakan putusan pengadilan ini menjadi peringatan kepada seluruh masyarakat Pandeglang, agar tidak melakukan tindakan serupa. Dia memastikan Satpol PP Pandeglang akan terus melakukan pengawasan ketat bagi masyarakat yang tetap tidak mengindahkan peraturan daerah (perda).
"Putusan denda dari Hakim hari ini adalah peringatan bagi siapa saja yang masih menyepelekan kebersihan lingkungan. Pemda Pandeglang akan menindak tegas setiap pelanggar Perda tanpa terkecuali melalui jalur Sidang Yustisi," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, tiga pria di Pandeglang, Banten, tertangkap basah membuang sampah sembarang di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Desa Kabayan, Pandeglang. Ketiganya terancam sanksi denda sebesar Rp 200 juta.
"Melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) terancam sanksi Rp 200 juta," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Massa Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya, dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Ucu mengatakan peristiwa itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan di wilayahnya. Dari laporan itu, Satpol PP dan warga kemudian berhasil menangkap tangan para pelaku.
"Pas kejadian tertangkap tangan saat melakukan pembuangan sampah," ucapnya.
Tonton juga video "Alasan Islam Melarang Buang Sampah Sembarangan"
(idn/idn)

















































